Menag: PP Halal Terbit Sebentar Lagi

Peraturan Pemerintah diperlukan agar Undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH) bisa diterapkan. Puublik menunggu komitmen pemerintah untuk segera menerbitkan PP terkait UU tersebut. Menag belum memberi kepastian waktu tentang kapan realisasi penerbitan PP tersebut

Menag: PP Halal Terbit Sebentar Lagi
sumber foto : kemenag.go.id

MONITORDAY.COM -- Sudah 3 tahun sejak Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) disahkan DPR pada September 2014, tetapi sampai saat ini UU tersebut masih mangkrak akibat Peraturan Pemerintah (PP) sebagai hukum turunan belum diterbitkan.

 

Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin hanya mampu meyakinkan bahwa PP itu akan terbit sebentar lagi, tanpa memberikan keterangan tanggal yang pasti.

 

"Sebentar lagi akan ditandatangani Bapak Presiden (Joko Widodo)," katanya ditemui usai sebuah diskusi dalam acara Rakernas Kementerian Agama di Hotel Grand Sahid, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2018).

 

Menag mengungkapkan, PP tersebut sedang dalam tahap finalisasi bagian akhir. Dia berharap prosesnya tidak lama sehingga Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai pelaksana bisa bekerja.

 

Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Tahe mengatakan, Kemenag khususnya BPJPH perlu memberikan dorongan lebih lanjut lewat kementerian agar PP bisa segera terbit.

 

"Mereka BPJPH dorong ke kementerian hingga sampai presiden," kata Taher ditemui pada kesempatan yang sama.

 

Taher melanjutkan, kalau PP sudah terbit maka BPJPH sudah bisa mengeksekusi implementasi UU JPH. Segera ajukan anggaran ke DPR.

 

'Kemarin mereka ajukan Rp180 miliar, tetapi karena belum ada PP belum bisa kita intervensi anggarannya. Kalau sudah ada kita bahas di APBNP akan datang," tutur Taher. (Suandri Ansah)