Susun Regulasi Ibu Kota Baru, Mendagri: Presiden Sudah Sampaikan Surat ke DPR
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pemerintah tengah menyusun regulasi untuk pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan.

MONITORDAY.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pemerintah tengah menyusun regulasi untuk pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan.
Ia mengungkapkan, Presiden Jokowi telah mengirimkan surat ke DPR RI untuk kemudian dibahas bersama terkait aturan - aturan tersebut.
"Tentunya terakhir ada beberapa regulasi nanti akan dibahas bersama antara pemerintah dan DPR seandainya ada undang-undang atau aturan-aturan atau mungkin ada revisi yang berkaitan dengan itu," kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (27/8).
Lebih lanjut, ia memaparkan, yang pertama adalah memastikan tanah yang akan menjadi ibu kota baru merupakan tanah negara, yang akan dilakukan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Kementerian PUPR.
Kemudian, lanjut Mendagri, tahapan selanjutnya akan dibangun infrastrukturnya terlebih dahulu.
"Kemudian mulai tahun depan mulai ada tahapan-tahapan pembangunan infrastrukturnya dulu. Ini kan hutan," ucapnya.