DPR Dianggap Bikin Undang-undang Bukan untuk Kepentingan Rakyat

DPR diminta tidak membuat undang-undang sesuai agenda politik masing-masing

DPR Dianggap Bikin Undang-undang Bukan untuk Kepentingan Rakyat
Gedung DPR/MPR. (fraksipan.com)

MONITORDAY.COM, Jakarta - Kabar soal DPR yang memunculkan kembali pasal penghinaan terhadap pemerintah dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) mendapat kritik sejumlah pihak. Diantaranya Ahli Hukum Pidana, Hery

Firmansyah.

 

Ia mengatakan bahwa seharusnya DPR melakukan sosialisasi terkait hal itu. "Jangan-jangan (KUHP) yang diciptakan bukan yang dibutuhkan oleh rakyat," ujarnya dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Populi Center dan Smart FM Network bertajuk 'RKUHP Ancam Demokrasi?' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/2/2018).

 

Menurutnya, ketika suatu perundang-undangan diciptakan, maka akan bersifat mengikat. Hal senada disampaikan Pengamat Politik, Ray Rangkuti bahwa DPR tidak boleh membuat undang-undang sesuai agenda politik masing-masing.

 

Ray meyakini bahwa anggota DPR hanya berfikir bagaimana melindungi kekuasaan. Pasalnya, DPR kerap memunculkan kembali ketentuan yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

 

"Faktanya, hukum ini dibuat bukan melindungi rakyat, tapi melindungi kekuasaan negara," tandas Ray.