Sumber Pendapatan Negara Pada Masa Rasulullah SAW

Sumber Pendapatan Negara Pada Masa Rasulullah SAW
Ilustrasi Pendapatan Negara

MONITORDAY.COM - Pasca hijrah ke Madinah, Nabi Muhammad SAW berperan sebagai pemimpin negara selain pemimpin spiritual. Sebagai pemimpin negara Madinah, pemasukan utama fiskal negara adalah zakat. Zakat pada masa itu mempunyai posisi seperti pajak di zaman sekarang. Hukum membayarnya tidak berdasarkan kesukarelaan, namun kewajiban. Bahkan yang menolak membayar diperangi seperti pada masa Khalifah Abu Bakar. 

Namun zakat bukan satu-satunya sumber pemasukan negara. Ada beberapa sumber lain yang didapatkan oleh kaum Muslim untuk mengisi kas negara yang bernama Baitul Maal. Mari kita ulas satu per satu:

1. Ghanimah

Ghanimah adalah harta rampasan perang yang didapatkan oleh umat Islam saat memenangkan sebuah pertempuran. Dalam Surat Al Anfal pembagian Ghanimah yakni 1/5 untuk Allah dan RasulNya. 4/5 untuk tentara yang ikut berperang. Sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksud untuk Allah SWT dan Rasulnya adalah untuk kesejahteraan umum. 

2. Jizyah

Jizyah merupakan pajak yang dikenakan untuk Ahlul Kitab atau non muslim yang hidup di negara Muslim. Jizyah dikenakan sebagai uang keamanan, juga sebagai kontribusi ahlul kitab terhadap fiskal negara. Mengingat mereka tidak dikenai kewajiban zakat dan wajib militer. Besarnya Jizyah adalah 1 dinar per tahun untuk laki-laki dewasa. Adapun perempuan, pendeta, pengemis tidak dikenai Jizyah. 

3. Kharaj

Kharaj adalah pajak tanah yang dikenakan kepada non muslim yang berhasil ditaklukan. Non Muslim tetap dipersilahkan mengelola tanah tersebut dengan memberi kontribusi kepada negara. Kontribusi bagi negara berupa penyerahan setengah hasil produksi kepada negara. 

4. 'Usyur

Adalah tarif bea cukai yang dikenakan kepada barang impor dari luar negara Islam. Pada zaman Nabi Muhammad SAW telah terjadi ekspor impor barang perdagangan. 

5. Amwal Fadhilah

Harta orang muslim yang tidak mempunyai ahli waris atau orang murtad yang meninggalkan hartanya begitu saja berhak menjadi milik negara. 

6. Wakaf

Pemberian dari seorang muslim kepada negara untuk dimanfaatkan hasilnya dengan pokoknya yang tidak berkurang.