Sudah Tidak Relevan, UU Otsus Papua Mendesak untuk Direvisi

UU Otsus Papua tidak hanya soal peningkatan kesejahteraan namun juga soal pengaturan kewenangan pemerintah daerah.

Sudah Tidak Relevan, UU Otsus Papua Mendesak untuk Direvisi
Istimewa

MONDAYREVIEW.COM – Anggota Badan Legislasi DPR  Sulaeman L. Hamzah nilai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinisi Papua harus direvisi. Pasalnya UU sudah tidak relevan dengan kondisi kekinian dan banyak juga masalah terjadi. Misalnya soal tumpang tindih kewenangan pemerintah daerah.  

"UU Otsus Papua tidak hanya soal peningkatan kesejahteraan namun juga soal pengaturan kewenangan pemerintah daerah," katanya saat mengisi Focus Group Discussion (FGD) tentang "Urgensi Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua” di Ruang Fraksi Partai NasDem, Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen, Rabu (18/10).

Sulaeman mencontohkan, adanya dana desa dari pusat, membuat terjadinya tumpang tindih kewenangan antara pemprov dengan pemkab dan pemkot.  “Ada beberapa pasal yang perlu menjadi pembahasan kita dalam draft ini terutama dalam pasal 2 kaitannya dengan peran atau reprsentasi politik putra asli Papua. Selain itu, juga pembahasan kewenangan pengelolaan keuangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota,”jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kegiatan FGD ini dalam upaya untuk mencari masukan dan pandangan dari berbagai ahli maupun pakar. “Sebetulnya draft RUU ini telah dua hingga tiga kali kita sempurnakan, tapi masih tertunda masuk dalam prolegnas tahun sebelumnya,” tambahnya.

Politisi NasDem ini  berharap kepada Pemprov Papua untuk lebih aktif berkomunikasi dengan pemerintah pusat agar RUU ini bisa disetujui pemerintah. “Tentunya kami yang ada di Senayan tetap akan mendorong RUU di badan legislasi. Namun yang terpenting, saya menginginkan kepada Pemerintah Provinsi Papua, kebetulan hari ini hadir Kepala Bappeda Bapak Musaad, tolong disampaikan kepada Pak Gubernur juga melakukan semacam lobi kepada Bapak Presiden,” paparnya.

Selain itu legislator daerah pemilihan Papua ini menyebutkan, keberadaan UU Nomor 21 Tahun 2001 saat ini sudah tidak relevan. Karena saat dilahirkan, peruntukan otonomi khusus kepada Provinsi Papua, sedangkan saat ini sudah ada Papua Barat. “Jadi ini tugas besar kita untuk segera mendorong agar RUU ini segera disahkan, karena sudah tidak relevan satu payung perundang-undang yang di dalamnya hanya menerangkan satu provinsi . Tetapi saat ini memayungi kedua provinsi di Papua. Kita inginkan bagaimana satu payung memayungi seluruh provinsi yang ada di Papua, baik sudah ada maupun yang nantinya akan berdiri,” katanya.