Ngerinya Pandemi, Sedapnya Pesta Demokrasi

Seperti air dengan minyak. Begitulah halnya pilkada dengan pandemi. Pilkada sarat dengan kerumunan, mendekati calon pemilih untuk mempengaruhi, orasi berbusa-busa menebar janji politik, dan mobilitas tinggi penyelenggara dan tim kampanye. Bahkan pergerakan massa pendukung. Baik yang sukarela maupun bayaran.

Ngerinya Pandemi, Sedapnya Pesta Demokrasi
logo pilkada 2020/ antara

MONDAYREVIEW. COM – Seperti air dengan minyak. Begitulah halnya pilkada dengan pandemi. Pilkada sarat dengan kerumunan, mendekati calon pemilih untuk mempengaruhi, orasi berbusa-busa menebar janji politik, dan mobilitas tinggi penyelenggara dan tim kampanye. Bahkan mobilitas massa pendukung. Baik yang sukarela maupun bayaran.

Sementara pandemi mengharuskan orang untuk menjaga jarak, bicara seperlunya di balik masker agar dropletnya tidak muncrat kemana-mana, menjauhi kerumunan, dan tentu saja menjauhi suasana yang dapat membuat imunitas tubuh kita turun.

Ada 270 daerah akan menggelar pemilihan kepala daerah pada Pilkada Serentak 2020 terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Lantas tetiba pandemi datang dan semua fihak harus berhitung lagi. Jadi atau tidak Pilkada Serentak tahun ini. Jikapun jadi banyak tahapan yang harus dirancang ulang.

Apa boleh buat Pilkada sudah kita anggap sebagai pesta demokrasi. Dan tak sedap bila pesta harus tertunda. Penundaan pilkada dapat mengganggu ritme konsolidasi demokrasi. Juga kemungkinan kemandegan pembangunan suatu daerah. Yang semestinya dikerjakan atau dilanjutkan oleh pemimpin daerah yang kelak terpilih.      

Pilkada yang biasanya riuh-rendah kini akan berlangsung dalam ritme baru. Setelah maju mundur jadwal pilkada kini giliran anggaran dan rencana persiapan yang harus ditata-ulang. Dinamika itu tertangkap dari berbagai laporan terkait aktivitas KPU di daerah.

Kampanye Medsos dan Ekses Hoaks

Bagaimana bentuk kampanye? Media sosial menjadi salah satu ajang kampanye utama agar kerumunan dapat dihindari. MEngingat karakter media sosial maka partai politik mesti mewaspadai pandemi informasi, seperti ancaman infiltrasi media sosial berupa informasi bohong (hoaks) dan kampanye hitam pada Pilkada 2020. Demikian diingatkan oleh dosen Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang Mikhael Raja Muda Bataona.

Hal yang perlu diantisipasi oleh partai politik adalah tantangan bermedia sosial ketika berkampanye. Masalahnya, sulit diklarifikasi di tengah sulitnya rapat umum dan kampanye terbuka pada masa pandemi COVID-19. 

Bagi partai yang selama ini sudah bekerja, termasuk di tengah pandemi COVID-19, kata Mikhael, tentu akan mudah. Akan tetapi, akan sulit bagi partai yang selama ini tidak punya simpati dan empati kepada rakyat di tengah wabah virus corona.

Oleh karena itu, dengan situasi anomali seperti ini, fungsi partai untuk melakukan pendidikan politik bagi rakyat pada masa pandemi COVID-19 akan menjadi tantangan. Ditambah lagi dibatasi daya jangkau kampanye yang hanya diikuti masyarakat yang bisa daring.

Tahapan PIlkada Sesuai Protokol

Beberapa KPU Daerah telah menyatakan pandangannya terkait pilkada di masa pandemi. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam waktu dekat akan melakukan tahapan pemutakhiran data pemilih untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul, 9 Desember mendatang.

160 Bapaslon Perseorang di Pilkada 2020 – SUMEKS.CO

Tahapan terdekat yang akan dijalankan adalah pemutakhiran data pemilih diawali dengan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) pada tanggal 24 Juni 2020," kata Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Bantul Nyamuk Istiqomah di Bantul, Rabu.

Tahapan pemutakhiran data pemilih itu merupakan tahapan lanjutan setelah lembaga penyelenggara pemilihan ini mengaktifkan kembali panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) se-Bantul pada tanggal 15 Juni yang sebelumnya tertunda karena pandemi COVID-3.19.

Dalam setiap tahapan, termasuk kegiatan rapat koordinasi (rakor) maupun sosialisasi kepada pemilih oleh anggota PPK dan PPS, Musnif berharap mengutamakan media online (dalam jaringan) atau teknologi informasi.

Sementara itu, anggota KPU Kabupaten Bantul Arif Widayanto mengatakan bahwa tata cara dan mekanisme pelaksanaan sesuai dengan situasi pandemi. Dalam hal ini KPU harus beprfikir dan bekerja ekstra keras. Agar pesta demokrasi tak berakhir dengan bencana kemunculan kluster-kluster baru Covid-19.

Maka, penggunaan alat pelindung diri (APD) dalam setiap tahapan dan melayani pemilih, kata dia, merupakan bagian dari pelayanan dalam memenuhi protokol kesehatan.

Akan tetapi, lanjut Arif Widayanto, dalam setiap pelaksanaan tahapan dan pemilihan secara simpel atau tidak rumit sehingga mudah untuk melaksanakan.

Hal senada ditegaskan KPU Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. KPU mengaktifkan  kembali tahapan dan pelaksanaan Pilkada 2020. KPU telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 101/PP.02-Kpt/6107/KPU-Kab/VI/2020 Tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang Lanjutan Tahun 2020.

KPU Kabupaten Bengkayang juga telah mengaktifkan Badan Ad hoc, baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai 15 Juni 2020. Secara resmi Badan Ad Hoc mulai bekerja kembali dengan adanya keputusan yang ada.

Sementara untuk tahapan lanjutan, tambah Musa, sudah di atur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Tahun 2020.

Tahapan yang akan dilaksanakan setelah ini adalah Rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang akan di laksanakan mulai tanggal 24 Juni - 14 Juli 2020. Kemudian dilanjutkan dengan Tahapan Pencocokan dan penelitian (Coklit) Data Pemilih oleh PPDP.

Adapun hari Pemungutan suara akan dilaksanakan pada Hari Rabu Tanggal 9 Desember 2020. Kembali, untuk itu KPU Kabupaten Bengkayang mengajak seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bengkayang untuk bersama-sama kita mensukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang Tahun 2020.  Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkayang, Yosef Harry Suyadi menyatakan pihaknya juga telah mengaktifkan kembali Panwascam sejak tanggal 13 Juni 2020.

Perlunya APD dan Anggaran Untuk Pengadaaanya

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, mengusulkan anggaran sebesar Rp2,9 miliar ke KPU RI untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) petugas pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 9 Desember 2020.

"Anggaran yang kami usulkan tersebut untuk pengadaan masker, hand sanitizer, alat pengukur suhu tubuh, dan baju hazmat serta APD jenis lainnya," kata Ketua KPU Kabupaten Lombok Utara Juraidin di Lombok Utara, Rabu.

Ia mengatakan bahwa pihaknya mengusulkan anggaran untuk pengadaan APD ke KPU Pusat karena pelaksanaan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati harus menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

Pihak KPU  belum mendapatkan informasi dari KPU Pusat apakah akan memberikan dalam bentuk barang atau dana tunai sehingga daerah yang melakukan pengadaan APD tersebut dan masih menunggu kepastian dari KPU Pusat. Yang jelas APD tersebut harus ada karena sudah menjadi kebijakan pusat.

Selain pengadaan APD, kata dia, upaya pencegahan penyebaran virus corona juga sudah mulai pada tahapan pilkada sejak 15 Juni 2020. Penahapan pilkada ini sempat tertunda karena pandemi COVID-19.

Tahapan pilkada dimulai lagi dengan pelantikan sebanyak 99 panitia pemungutan suara (PPS) pada hari Senin (15/6). Pelantikan dan pengambilan sumpah, kata dia, dalam tiga tahap sesuai dengan protokol COVID-19.

Tahapan pilkada lainnya juga demikian, seperti kampanye akbar setiap pasangan calon tidak boleh karena ada larangan mengumpulkan orang dalam jumlah banyak. Setiap pasangan calon bisa melakukan sosialisasi secara terbatas atau dengan media daring (online).

KPU juga tidak akan menggelar debat pasangan calon yang dihadiri banyak orang. Nanti modelnya bisa debat dalam studio dan bisa ditonton secara daring oleh masyarakat.  

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, Sumatera Barat akan mengusulkan penambahan anggaran Rp 5,8 miliar untuk Pilkada Kabupaten Solok yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.

Permohonan penambahan anggaran sudah kami sampaikan ke Pemkab Solok, melalui Barenlitbang. Nanti juga akan ada rakor dengan pemerintah untuk membahas baik anggaran maupun mekanisme lainnya.

Penambahan anggaran tersebut diantaranya untuk penambahan jumlah TPS. Bila dalam kondisi normal terdapat sekitar 905 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan maksimal 800 pemilih tiap TPS. Namun dengan penerapan protokol kesehatan di masa pandemi ini, satu TPS hanya boleh maksimal 500 pemilih.

Selain itu, penambahan anggaran dibutuhkan untuk menyesuaikan dengan protokol kesehatan di masa pendemi, seperti alat pelindung diri, hand sanitizer, masker dan lain-lain, katanya. Dalam pemetaan TPS yang dilakukan akan ada penambahan 51 TPS pada pilkada 2020 dari 905 TPS menjadi 956 TPS.

Terkait anggaran, dari hasil rasionalisasi KPU Kabupaten Solok sebelumnya dari Rp25 miliar anggaran awal dapat dihemat Rp500 juta. Tapi, karena ada beberapa aturan yang harus sejalan dengan protokol kesehatan sehingga ada penambahan sekitar Rp5,8 miliar dari penghitungan awal

Sumber : Antara.