Soroti Rencana PPN Sembako, DPR: Berpotensi Tingkatkan Inflasi

MONITORDAY.COM - Anggota DPR RI Mufti Anam memberi tanggapan terkait rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada barang sembilan bahan pokok alias sembako. Menurut dia, jika rencana ini terwujud maka akan berpotensi meningkatkan inflasi.
"Jelas bahwa PPN akan membuat harga barang naik, inflasi terjadi. Kalau inflasi meningkat, otomatis daya beli warga makin tertekan. Kalau daya beli warga minim, ekonomi tidak akan bergerak," kata Mufti, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/6/2021).
Dia menambahkan, rencana pengenaan PNN pada sembako juga akan akan memukul balik momentum pemulihan ekonomi yang kini perlahan mulai tertata.
"Ini kan ekonomi sedang punya momentum pemulihan, punya momentum untuk rebound. Tantangan-nya ada pada upaya menahan laju kenaikan kasus aktif Covid-19. Daya beli perlahan tumbuh. Kalau kebutuhan pokok dikenakan PPN, berarti pemulihan ekonomi dipukul mundur," tegas Mufti.
Apalagi, lanjut politisi PDI Perjuangan itu, pemerintah juga berniat mengerek besaran PPN menjadi 12 persen dari sebelumnya 10 persen.
"Sekarang daya beli belum pulih, tapi bisa langsung kena beban tambahan pajak. Ya spending masyarakat akan tertahan, padahal itu (belanja masyarakat) adalah kunci pemulihan dan jantung pertumbuhan ekonomi kita," Tegasnya.
Lebih lanjut Mufti menilai, rencana tersebut juga membuat upaya pengentasan kemiskinan semakin sulit dilakukan. Dia mengingatkan bahwa konsumsi terbesar masyarakat miskin tersedot untuk kebutuhan pangan.
"Kan di data BPS itu, bahan makanan memberikan sumbangan terbesar terhadap garis kemiskinan, sekitar 73,8 persen dari total garis kemiskinan, per September 2020. Kontribusi bahan makanan terhadap garis kemiskinan terus naik lho, jika dibandingkan September 2019 ke September 2020 itu ada kenaikan 4 persen,” ujarnya.
Mufti oun menyarankan agar Menteri Keuangan lebih kreatif dalam mencari sumber pendanaan di tengah pandemik Covid-19.
"Kami menyadari ada tantangan shortfall pajak, tapi tetap harus kreatif, jangan sembako dikenakan PPN. Justru ketika inflasi tinggi, lalu kemiskinan naik, ekonomi akan susah rebound dan otomatis penerimaan pajak juga masih akan seret," kata Mufti.
Seeperti diketahui, ramai diberitakan bahwa pemerintah pemerintah sedang menyiapkan skema PPN terhadap sembilan bahan pokok.
Sebelumnya ramai diberitakan selain ada rencana mengerek pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen, pemerintah sedang menyiapkan skema PPN terhadap sembilan bahan pokok.
Rencana itu tertuang dalam rencana revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Sementara itu, sebenarnya Sembako merupakan obyek yang tidak dikenakan pajak, sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan 116/PMK.010/2017, yang berbunyi bahwa barang kebutuhan pokok itu adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, ubi-ubian, sayur-sayuran, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.