Soal Rencana Reuni 212, Wiranto: Lebih Baik Masyarakat Partisipasi Sukseskan Pemilu

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto menanggapi rencana aksi reuni 212 yang direncanakan digelar di Monumen Nasional, pada Minggu (2/12) mendatang.

Soal Rencana Reuni 212, Wiranto: Lebih Baik Masyarakat Partisipasi Sukseskan Pemilu
Menko Polhukam Wiranto/net

MONITORDAY.COM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto menanggapi rencana aksi reuni 212 yang direncanakan digelar di Monumen Nasional, pada Minggu (2/12) mendatang.

Menurut dia, wacana aksi reuni 212 dinilai sudah tak relevan dengan kondisi saat ini. Terlebih, munculnya gerakan 212 merupakan respon dari kasus Basuki Purnama (Ahok) terdahulu. Ahok kini sudah dihukum bersalah dan mendekam di Markas Komando Brigade Mobil Kepolisian Indonesia.

"Kalau mau demonstrasinya ya silakan tapi kan demonstrasi soal Ahok ga relevan lagi. Itu masalahnya," kata Wiranto, Selasa (27/11).

Menurut dia, akan lebih baik, aksi reuni 212 diarahkan kepada peningkatan partisipasi masyarakat dalam Pemilu. "Kita kan tahun politik maka lebih baik semua energi kita kegiatan mengarah bagaimana membangun partisipasi publik dalam pemilu. Saya harapkan masyarakat menjadi bagian sukses Pemilu, jangan jadi bagian terhambatnya Pemilu," tambahnya.

Suksesnya penyelenggaraan Pemilu menurut Wiranto, akan berdampak pada pandangan dunia terhadap proses demokrasi di Indonesia. Hal inilah yang harus dibangun seluruh masyarakat, bukan malah memperpanas situasi politik.

"Kalau pemilu sukses berarti demokrasi kita berjalan lebih maju lagi. Tapi kalau pada saat pemilu kita ricuh, ada kekacauan menandakan demokrasi kita ga pernah dewasa," ujarnya.

Selain itu dia Juga menambahkan, bahwa Polisi dapat menolak izin demonstrasi apabila terdapat hal-hal yang mengganggu stabilitas keamanan dan membuat kemacetan. Meski unjuk rasa diatur dalam undang-undang, namun apabila mengganggu keamanan publik maka bisa dibatalkan.

"Karena ada Undang-undangnya mengatakan bahwa demonstrasi itu kebebasan berpendapat, jangan sampai mengganggu kebebasan orang lain. Kalau demo menimbulkan kemacetan sekota itu namanya udah bukan demonstrasi tapi membuat kekacauan," tegasnya.