Soal Polemik Legalisasi Minuman Alkohol, Tokoh Sulut Yelly Rarumangkay: Perlu Dimaknai Positif

Soal Polemik Legalisasi Minuman Alkohol, Tokoh Sulut Yelly Rarumangkay: Perlu Dimaknai Positif
Ilustrasi foto/Net

MONITORDAY.COM - Ketua Laskar Benteng Sulawesi Utara, Yelly Rarumangkay menjelaskan bahwa Perpres No. 10 Tahun 2021 adalah aspirasi daerah-daerah yang dijawab oleh pemerintah pusat dalam hal keberpihakan pengaturan produk alkohol lokal dengan produk alkohol impor.

Polemik Perpres No. 10 Tahun 21 yang mengatur terkait legalisasi minuman beralkohol menuai banyak polemik. Banyak tokoh politik yang menentang keputusan tersebut dengan alasan moralitas bangsa.

Amien Rais tokoh oposisi Pemerintahan Presiden Jokowi mengkaitkan dengan agama dan kitab suci, bahwa minuman beralkohol dilarang dalam ajaran Islam. Bahkan Amien Rais memposisikan Presiden Jokowi sebagai penantang Allah Swt. 

Dalam polemik yang masih berlangsung sebagian besar yang berbeda pendapat pada legalisasi minuman beralkohol berteguh pada prinsip-prinsip Agama.

Yelly Rarumangkay selaku Ketua Laskar Benteng Indonesia Sulawesi Utara bisa memahami sikap yang berbeda dengan semangat Perpres No. 10 Tahun 2021. Dirinya mengajak untuk melihat dari aspek lain, karena memang ini isu yang sensitif sehingga perlu kedewasaan dalam berpikir.

“Saya bisa mengerti dan paham jika ada pendapat yang menentang Presiden Jokowi. Tetapi, saya tidak mau masuk pada ranah teologis. Saya mengajak untuk melihat dari aspek kebudayaan dan pemberdayaan komoditas lokal,” tutur Yelly Rarumangkay.

Dalam contoh kasus masyarakat Sulawesi Utara punya Cap Tikus, masyarakat Sumatera Utara punya tuak, juga sebagian masyarakat Tuban punya tuak. Hal ini yang dirasa Yelly Rarumangkay sebagai potensi pemberdayaan lokal. Suka atau tidak suka, market minuman alkohol di Indonesia memiliki pasarnya sendiri.

“Legalisasi ini bukan dalam rangka memperluas pasar, namun untuk membatasi produk asing dan bahkan mendorong produk lokal bisa bersaing. Ini tentang keberpihakan kepada produk lokal,” tambah Yelly Rarumangkay.

Bagi dirinya ini juga sebagai pembelajaran kepda sistem politik kita. Sehingga publik bisa memilih dan berpikir tentang kebijakan ini. Di mana selama ini hanya menjadi pergunjingan politik. Bahkan dia juga menekankan bahwa Presiden Jokowi menampung aspirasi lokal atau daerah.

“Saya melihat isi Perpres No. 10 Tahun 2021 positif. Dan ini mendorong sebuah gerakan terbuka untuk memilih, masyarakat diberikan pilihan untuk mengembangkan komoditas lokal. Dan yang paling penting Presiden Jokowi telah menampung aspirasi daerah,” ujarnya.

Yelly meminta jangan ada yang menggiring opini seolah-olah kita memperdebatkan Perpres ini ke persoalan boleh tidaknya minuman beralkohol beredar di Indonesia.  "Ini masalah produk impor dan produk lokal," tutup Yelly Rarumangkay.