Semakin On Fire, PSDKP-KKP Tangkap 8 Kapal Lagi

Semakin On Fire, PSDKP-KKP Tangkap 8 Kapal Lagi
Direktur Pemantauan dan Operasi Armada (POA), Dr. Pung Nugroho Saksono bersama Menteri KKP, Ir. Sakti Wahyu Trenggono.

MONITORDAY.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di bawah arahan Komando Menteri Sakti Wahyu Trenggono terus melakukan penertiban operasional kapal perikanan di masa pandemi yang belum mereda ini. 

Hal ini dilakukan Menteri Trenggono agar tata kelola perikanan yang berkelanjutan menjadi lebih baik,  upaya untuk mencegah penangkapan berlebih (overfishing) bisa on target dan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga tercapai sesuai ekspektasi. 

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada (POA), Dr. Pung Nugroho Saksono mengakui bahwa Imbas dari kebijakan Menteri Trenggono memang luar biasa. Hal tersebut dibuktikan dengan penangkapan kapal yang melanggar aturan di bulan maret ini, semakin bertambah.

" Komandan dan awak Kapal Pengawas Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) - KKP semakin on fire , aparat kami belum lama ini menangkap empat unit kapal pelanggar di Selat Makasar, Sabtu (20/3/2021). Tidak menunggu lama, mereka kemudian tangkap lagi delapan kapal yang terbukti melanggar aturan di perairan Laut Natuna Utara dan Madura," ucap Direktur Pemantauan dan Operasi Armada (POA), Dr. Pung Nugroho yang bisa disapa Ipunk kepada Monitorday.com, Senin (22/3/2021).  

Menurut Ipunk, tujuh kapal diamankan karena melakukan pelanggaran Daerah Penangkapan Ikan (DPI) sedangkan satu kapal lainnya diduga melakukan alih muat (transhipment) tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ipunk kembali memberikan apresiasi kepada setiap Komandan Kapal Pengawas Hiu Macan 05, Kapal Pengawas Hiu 03, Kapal Pengawas Hiu 17 dan Pengawas Perikanan Hiu 09 .

"Komandan Kapal Pengawas kami memang bukan kaleng-kaleng. Top semuanya," ujar Ipunk.

Adapun kapal yang berhasil ditertibkan adalah KM. Surya  Jaya Indah 08 (58 GT), KM. Garuda Hasil (46 GT), KM. Darmawan Mina Abadi (45 GT), KM. Teguh Harapan V (82 GT), KM. Sumber Sejati Baru  2 (35), KM. Adi Daya-V (95), dan KM. Danau Toba Permai (60 GT) dan kapal pengakut Wira Samudra B (124 GT) yang diduga melakukan illegal transhipment

“Kapal-kapal ini mengoperasikan alat tangkap Jala Jatuh Berkapal (Cast Net) yang harusnya beroperasi di Laut Jawa,  Selat Malaka dan Samudera Hindia. Pelanggaran DPI ini akan menyebabkan eksploitasi berlebih pada salah satu WPP”, jelas Ipunk.

Ipunk juga menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang sudah dilakukan kepada Nakhoda, kapal Kapal Wira Samudra B (124 GT) diduga melakukan alih muatan dengan empat kapal penangkap ikan di Laut Arafura.

Terakhir, Ipunk juga berpesan kepada seluruh Komandan dan awak Kapal Pengawas KKP agar selalu merujuk pada instruksi Menteri Trenggono yang sangat concern dengan  bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.

" Sejauh ini, KKP mengambil langkah tegas baik terhadap kapal asing maupun kapal Indonesia yang melakukan pelanggaran. Untuk diketahui, Selama tahun 2021, Ditjen PSDKP-KKP telah menangkap 46 kapal perikanan yang terdiri dari 6 Kapal Ikan Asing berbendera Malaysia dan 40 kapal ikan berbendera Indonesia," tutup Ipunk seraya berharap agar pandemi ini segera berlalu.