Pegawai BUMN Dilarang Bepergian ke Luar Kota Saat Libur Imlek

MONITORDAY.COM - Menteri BUMN Erick Thohir mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai larangan pegawai BUMN bepergian ke luar kota pada libur tahun baru Imlek 2021.
Surat edaran itu diterbitkan dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 di dalam negeri.
"Surat edaran Kementerian BUMN dari Erick Thohir ditujukan ke masing-masing BUMN, untuk melarang karyawan BUMN ke luar kota selama long weekend libur Imlek demi menahan laju Corona," kata Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga, Rabu (10/20/2021).
Surat edaran itu tercantum dalam Surat Kementerian BUMN Nomor: S-43/DSI.MBU/02/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang Larangan Bepergian ke Luar Kota pada Libur Tahun Baru Imlek 2021.
Terkait sanksi bagi pelanggar, Arya mengungkapkan, Kementerian BUMN menyerahkan sepenuhnya ke masing-masing BUMN.
"Kementerian BUMN kan tidak boleh memberikan sanksi untuk karyawan BUMN, karena mereka kan perusahaan punya aturan main sendiri," ungkapnya.