Cabut Perpres soal Miras, Jokowi Dinilai sebagai Figur Demokratis

MONITORDAY.COM - Setelah terjadi polemik di masyarakat beberapa hari terkahir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mencabut Lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 yang di dalamnya mengatur soal investasi miras.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari menilai, pencabutan perpes tersebut menunjukan Presiden Jokowi merupakan figur yang demokratis. Jokowi telah mendengar aspirasi dari masyarakat.
"Saya kira pencabutan Perpres 10/2021 adalah bukti bahwa Pak Jokowi figur yang demokratis," kata Qodari dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Menurut dia, Presiden Jokowi sangat memperhatikan dan mendengarkan aspirasi dari organisasi dan tokoh-tokoh Islam, sehingga membuktikan jika tudingan bahwa Jokowi anti Islam itu tidak benar.
Seperti diketahui, Perpres 10/2021 bukan perpres yang pertama dicabut Presiden Jokowi setelah mendapatkan masukan dan kritikan.
Qodari mengingatkan bahwa Presiden Jokowi pernah membatalkan perpres yang mengatur soal Daftar Negatif Investasi (DNI) terkait UKM pada tahun 2018 lalu, setelah mendapatkan kritikan dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).
"Untuk catatan bahwa sebetulnya Pak Jokowi juga pernah mencabut juga perpres-perpres sebelumnya. Ada kebijakan yang juga pernah dicabut, karena mendapatkan masukan dan kritikan dari HIPMI, sudah dibuat Kemenko Perekonomian, lalu dicabut karena masukan dari HIPMI," kata Qodari.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk mencabut lampiran Perpres yang mengatur soal investasi minuman keras beralkohol.
Presiden menyampaikan, pencabutan Perpres tersebut didasarkan pada masukan dari oramas Islam seperti NU dan Muhammadiyah, Tokoh Agama, serta pemerintah daerah.
"Masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," tuturnya.
"Dengan ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," tagas Presiden Jokowi.