Soal Penerbitan SIM, STNK, dan BPKB, DPR Masih Kaji Wacana Pemindahan Kewenangan Residen Lantas
Masih tahap pembicaraan, karena melihat fungsi pemerintahan, dan kita ingin meletakkan itu pada tugas pokok dan fungsinya.

MONITORDAY. COM - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syarief Alkadrie mengatakan pihaknya masih mengkaji wacana pemindahan kewenangan penerbitan registrasi dan identifikasi (Regiden) lalu lintas (Lantas) khususnya terkait dengan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB dari kepolisian ke Kementerian Perhubungan.
“Masih tahap pembicaraan, karena melihat fungsi pemerintahan, dan kita ingin meletakkan itu pada tugas pokok dan fungsinya,” kata Syarief di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/02/2020).
Namun, Syarief menyesalkan statemen Menteri Perhubungan Budi Karya yang sejak awal menolak atas wacana tersebut.
“Bagi kita komisi V tidak seharusnya Menhub tidak memberikan statemen itu. Karena dia harus melaksanakan fungsi pemerintahan,” ucapnya.
Menurutnya Syarief, perizinan seharusnya itu menjadi kewenangan dari fungsi pemerintahan. Sementara itu, pada proses penindakan berada di kepolisian.
“Karena berkaitan dengan masalah ijin penerbitan Regiden Lantas dan ini fungsi administrasi, yang artinya proses penegakan hukumannya ada di kepolisian. Proses adminnya seharusnya ada di Kemenhub,” tambahnya.