Soal Penanganan Covid, Ini Empat Poin Instruksi Mendagri ke Kepala Daerah

Kepala daerah yang melanggar dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian.

Soal Penanganan Covid, Ini Empat Poin Instruksi Mendagri ke Kepala Daerah
Mendagri Tito Karnavian/Foto:Internet

MONITORDAY.COM -  Kementerian dalam negeri (Kemendagri) mengeluarkan Instruksi Nomor 6 Tahun 2020 untuk kepala daerah tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian COVID-19.  Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo yang menegaskan tentang pentingnya konsistensi kepatuhan protokol kesehatan COVID-19 pada rapat terbatas kabinet Senin, 16 November 2020 lalu di Istana Merdeka Jakarta. 

Setidaknya ada empat poin yang diinstruksikan Mendagri kepada seluruh kepala daerah dalam surat Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 ini.

"Kesatu, menegakkan secara konsisten protokol kesehatan COVID-19 guna mencegah penyebaran di daerah masing-masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal di Jakarta, Kamis (19/11/20). 

Kedua, lanjut Safriza, kepala daerah diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan COVID-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak.

Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.

Ketiga, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan COVID- 19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

"Keempat, bahwa sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah," ujarnya.

Safrizal pun kemudian menjelaskan ketentuan sanksi yang diatur dalam UU Pemda. Kata dia, Pasal 67 huruf b, UU Pemda menyatakan menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maka, kata Safrizal berdasarkan instruksi pada diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian.

"Upaya ini dalam rangka terus menjaga kedisiplinan dalam peneguhan protokol kesehatan sehingga upaya yang selama ini telah dicapai terus dapat ditingkatkan,"tandasnya.