Buntut Kisruh Seleksi, Calon Anggota KPUD Laporkan KPU Ke PTUN
Salah satu Calon Anggota KPU Bandung Barat Mochamad Nurdin, yang tidak lolos karena perombakan secara sepihak yang dilakukan oleh KPU pusat, menilai keputusan itu telah melanggar undang-undang.

MONITORDAY.COM - Salah satu Calon Anggota KPU Bandung Barat Mochamad Nurdin, yang tidak lolos karena perombakan secara sepihak yang dilakukan oleh KPU pusat, menilai keputusan itu telah melanggar undang-undang.
Menurutnya hasil keputusan tim seleksi tidak dapat diganggu gugat, karena dilindungi undang-undang termasuk KPU sekalipun.
"Karena, sebenarnya hasil keputusan Timsel itu dilindungi UU dan KPU tidak punya wewenang. Wewenang KPU hanya pada wilayah pembentukan Timsel, menerima hasil keputusan Timsel dan melaksanakan FTP," jelas Nurdin.
Namun, sebagai bentuk kekecewaan dan protes atas keputusan tersebut, Nurdin bersama teman lainnya melayangkan nota keberatannya ke KPU, PTUN, dan DKPP. Nurdin berharap, KPU setidaknya dapat menjelaskan perihal keputusan terkait perombakannya tersebut.
Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa KPU membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU Provinsi pada setiap Provinsi.
"Hari ini temen-temen perwakilan se-Jawa Barat sudah menempuh jalan itu dan sedang berada di Jakarta untuk mendatangi KPU RI dengan selanjutnya mendatangi PTUN. Kita minta penjelasan dasar dari koreksi itu apa," terang Nurdin dalam siarannya yang diterima monitorday.com, Jum'at (5/10/2018)
Hal yang sama dialami juga oleh calon anggota KPU Bandung, Deni Jaelani, yang menerangkan dirinya sesuai penilaian berada di posisi ke empat dari sepuluh nama lolos tahapan, ternyata saat disebutkan Deni tidak masuk dalam daftar nama yang lolos.
"Kami menunggu hampir 25 hari, tiba-tiba nama kami hilang tanpa alasan yang jelas," jelas Deni.
Baik Nurdin ataupun Deni, sama-sama tidak mengetahui betul alasan Timsel mencoret namanya dan soal alasan KPU melakukan perombakan secara sepihak itu. Walaupun demikian, Deni tidak bisa mengatakan bahwa itu bentuk kecurangan, karena dirinya tetap ingin menunggu kejelasan dan klarifikasi dari KPU Pusat.
"Saya tidak bisa mengatakan itu kecurangan, mungkin apakah ini terjadi karena salah persepsi dalam penskoran nilai, saya tidak tahu penghitungannya. Timsel yang lebih mengetahui," pungkas Deni.