Soal Pemantau Asing, Dedi: Banyak Aktivis Indonesia Jadi Pemantau Pemilu Negara Lain

Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Provinsi Jawa Barat Dedi Mulyadi, memberi tanggapan soal rencana akan diundangnya pemantau dari luar negeri untuk memonitor pelaksanaan pemilu 17 April mendatang.

Soal Pemantau Asing, Dedi: Banyak Aktivis Indonesia Jadi Pemantau Pemilu Negara Lain
Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Provinsi Jawa Barat Dedi Mulyadi.

MONITORDAY.COM – Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Provinsi Jawa Barat Dedi Mulyadi, memberi tanggapan soal rencana akan diundangnya pemantau dari luar negeri untuk memonitor pelaksanaan pemilu 17 April mendatang.

Dedi mengatakan, adanya pementau asing merupakan hal yang biasa dilakukan di era saat ini. menurutnya, seiring dengan berjalannya proses demokrasi, partisipasi warga negara asing semakin terbuka untuk turut serta dalam Pemilu di Indonesia.

"Dengan berakhirnya era kepemimpinan Orde Baru, Indonesia mengalami proses demokrasi secara terbuka, maka partisipasi para pemantau pemilu dari luar negeri adalah hal yang biasa dilakukan di Indonesia," kata Dedi, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/3).

Dedi mengatakan, di KPU sendiri sudah banyak pemantau asing yang akan ikut berpartisipasi untuk memonitoring pemilu 17 April mendatang. Mereka, lanjut Dedi, sebelumnya telah mendaftarkan diri terlebih dahulu di KPU.

"Dalam setiap pemilu pasti penuh orang yang mendaftarkan diri menjadi pemantau yang berasal dari luar negeri. Sama seperti para aktivis kita juga kan banyak yang jadi pemantau pemilu di negara lain," ungkap mantan Bupati Purwakarta itu.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan pihaknya dulu sering diwawancara oleh para pemantau pemilu dari Australia dan Amerika. "Jadi kalau ada kehadiran pemantau dari luar negeri, itu merupakan hal yang biasa dan sudah berlangsung sangat lama dan tidak perlu di khawatirkan," tandasnya.

Untuk dikatahui, keberadaan tim pemantau pemilu yakni lembaga swadaya masyarakat (LSM) pemantau dari luar negeri, dan perwakilan negara sahabat di Indonesia, untuk menjalankan tugas itu tertuang dalam peraturan Bawaslu nomor 4 tahun 2018 tentang pemantau Pemilu.