Anggota Pansus RUU Antiterorisme, Risa Mariska Serahkan Nasib Pembahasan RUU pada Presiden

Anggota Pansus RUU Antiterorisme, Risa Mariska menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi jika proses pembahasan dengan Pemerintah kembali tidak memperoleh kesepakatan.

Anggota Pansus RUU Antiterorisme, Risa Mariska Serahkan Nasib Pembahasan RUU pada Presiden
Anggota Pansus RUU Terorisme, Riska Mariska

MONITORDAY - Anggota Pansus RUU Antiterorisme, Risa Mariska menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi jika proses pembahasan dengan Pemerintah kembali tidak memperoleh kesepakatan. Sebagaimana diketahui, pengesahan RUU Antiterorisme terhambat karena masalah definisi itu sendiri.

Definisi terorisme membuat pembahasan RUU terorisme menjadi berlarut-larut hingga memakan waktu dua tahun. Presiden Jokowi lantas mengancam akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika RUU Terorisme tak kunjung rampung hingga Juni mendatang.

"Kalau memang nanti Pansus belum bisa memenuhi atau menyelesaikan tugasnya dalam rapat Pansus terorisme, ini harapannya saya yang terbaik bagi negara dan itu ada keputusannya di presiden," katanya di Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/5/2018).

Risa sendiri mengetahui bahwa hari ini Menkopolhukam Wiranto sudah menyatakan adanya kesepakatan mengenai definisi terorisme. "Mudah-mudahan pada rapat Pansus berikutnya ini tidak lagi jadi perdebatan," jelas dia.

Pihaknya mengaku akan menghormati setiap keputusan Presiden Jokowi dengan harapan hal tersebut merupakan yang terbaik. Kendati demikian, dirinya sebagai anggota Pansus menyatakan untuk terus berjuang dan bekerja secara maksimal demi RUU Antiterorisme.

"Kalau masih ada perdebatan lagi, ya saya minta kepada presiden untuk mengambil langkah-langkah yang terbaik-lah," pungkasnya.