Skandal Maybank dan Pentingnya Perlindungan Konsumen

Winda Lunardi, seorang atlet E-Sport harus gigit jari saat mengetahui saldo tabungannya sejumlah Rp. 20 milliar raib entah kemana.

Skandal Maybank dan Pentingnya Perlindungan Konsumen
Atlet e-sport, Winda D. Lunardi alias Winda Earl (tengah) di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2020). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)

MONDAYREVIEW.COM – Winda Lunardi, seorang atlet E-Sport harus gigit jari saat mengetahui saldo tabungannya sejumlah Rp. 20 milliar raib entah kemana. Uang tersebut merupakan pemberian ayahnya sebagai bekal untuk kehidupan dan masa depannya. Namun ternyata ada oknum dari Maybank yang melakukan penggelapan uang milik Winda. Oknum tersebut merupakan Kepala Cabang Maybank Cipulir yang telah ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka. Kasus ini pun mencuat ke public dan menjadi catatan kelam skandal perbankan yang terjadi di Indonesia.

Sebelumnya, tercatat beberapa kasus skandal yang melibatkan oknum pegawai bank. Publik mungkin masih ingat kasus yang menimpa Melinda Dee. Kasus ini terkuak pada 2011 lalu. Menurut Jaksa, Malinda melakukan 117 transaksi pemindahan dana tanpa izin dan sepengetahuan pemilik rekening. Dengan total dana yang ditilap Malinda mencapai Rp 46,1 miliar lebih. Transaksi tersebut terdiri atas 64 transaksi dalam rupiah, dengan nilai Rp 27.369.065.650 dan 53 transaksi dalam dolar AS dengan nilai US$ 2.082.427. Pada 3 Maret 2012, Malinda Dee divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 3 bulan kurungan dalam kasus tindak pidana perbankan pencucian uang.

Sosok lain pembobol bank adalah Maria Pauline Lumowa adalah wanita yang berhasil membobol BNI 46 hingga mencapai Rp 1,7 triliun. Dia buron sejak 2003 hingga akhirnya baru bisa ditangkap Kementerian Hukum dan HAM pada Juli 2020. Berdasarkan keterangan pers dari Kemenkum HAM, pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai US$ 136 juta dan 56 juta Euro atau setara Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu. Pinjaman diberikan kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Kasus demi kasus yang menimpa nasabah perbankan jelas selalu merugikan konsumen. Konsumen yang memberikan kepercayaan kepada perbankan untuk menitipkan dananya di sana. Namun oknum bank malah mencederai kepercayaan tersebut dengan melakukan penggelapan. Dalam UU Perlindungan Konsumen, tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian yang diderita konsumen diatur pada Pasal 19, yang menyatakan:

(1) Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. (2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan aturan tersebut, maka menjadi sebuah kewajiban bagi Maybank untuk memberikan ganti rugi jika terbukti bersalah. Skandal ini pun beresiko untuk menurunkan tingkat kepercayaan public terhadap Maybank. Bank asal Malaysia ini harus kembali membangun reputasinya yang jatuh akibat kasus ini. Sampai saat ulasan ini ditulis, proses penyelidikan masih terus dilanjutkan. Hotman Paris menjadi pengacara pihak Maybank. Semoga kasus ini dapat diselesaikan dengan seadil-adilnya dan tidak ada lagi skandal perbankan yang merugikan nasabahnya.