Sistem Zonasi Diterapkan dalam Penerimaan Siswa Baru Tahun 2017
Calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah peserta didik yang diterima.

MONDAYREVIEW.COM – Menjelang penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat. Berdasarkan Permendikbud tersebut diatur mengenai sistem zonasi yang harus diterapkan sekolah dalam menerima calon peserta didik baru.
Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sistem zonasi merupakan perwujudan dari arahan Presiden Joko Widodo mengenai pentingnya pemerataan kualitas pendidikan.
“Semua sekolah harus jadi sekolah favorit. Semoga tidak ada lagi sekolah yang mutunya rendah,” kata Mendikbud Muhadjir Effendy dalam acara Sosialisasi Peraturan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta, Rabu (7/5).
Ada pun berdasarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, dengan menerapkan sistem zonasi, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah peserta didik yang diterima. Domisili calon peserta didik berbasiskan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut. Lalu sebesar 10 persen sisanya dari total jumlah peserta didik dibagi menjadi dua kriteria, yaitu lima persen untuk jalur prestasi dan lima persen untuk peserta didik yang mengalami perpindahan domisili. Perkecualian, sistem zonasi tidak berlaku bagi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).