Shalat Menurut Empat Mazhab

SHALAT merupakan kewajiban bagi seluruh umat Islam dan salah satu rukun islam yang menjadi pondasi utama keimanan seseorang. Dan jika ada orang yang meninggalkannya karena malas atau meremehkan, sedangkan ia meyakini bahwa shalat itu wajib para ulama mazhab berbeda pendapat dalam menghukumi orang tersebut.

Shalat Menurut Empat Mazhab

 

        SHALAT merupakan kewajiban bagi seluruh umat Islam dan salah satu rukun islam yang menjadi pondasi utama keimanan seseorang. Dan jika ada orang yang meninggalkannya karena malas atau meremehkan, sedangkan ia meyakini bahwa shalat itu wajib para ulama mazhab berbeda pendapat dalam menghukumi orang tersebut.

Menurut Mazhab Syafii, Mazhab Maliki dan Mazhab Hambali orang yang seperti itu harus dibunuh, sedangkan mazhab Hanafi, orang itu harus ditahan selama-lamanya, atau sampai ia sholat. Selain perbedaan tersebut, para ulama mazhabpun berbeda pandangan terhadap rukun-rukun shalat seperti niat, takbiratul ihram, berdiri dan lain sebagainya.

           Pertama Niat, Semua ulama mazhab sepakat bahwa mengungkapkan niat dengan kata-kata tidaklah diminta. Ibnu Qayyim berpendapat dalam bukunya Zadul Ma'ad, sebagaimana yang dijelaskan dalam jilid pertama dari buku Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah, sebagai berikut : Nabi Muhammad SAW bila menegakkan sholat, beliau langsung mengucapkan Allahu akbar dan beliau tidak mengucapkan apa-apa sebelumnya, dan tidak melafalkan niat sama sekali.

           Kedua, Takbiratul Ihram. Sholat tidak akan sempurna tanpa takbiratul ihram. Nama takbiratul ihram ini, menurut  para ulama mazhab yaitu    Imam Maliki dan imam Hambali : Kalimat takbiratul ihram yaitu Allahu Akbar (Allah Maha Besar) tidak boleh menggunakan kata-kata lainnya. Imam Syafii : Boleh mengganti “Allahu Akbar” dengan "Allahu Al-Akbar", ditambah dengan alif dan lam pada kata Akbar. Imam Hanafi : Boleh dengan kata-kata lain yang sesuai atau sama artinya dengan kata-kata tersebut, seperti Allah Al-Adzam dan Allahu Al-Ajall (Allah Yang Maha Agung dan Allah Yang Maha Mulia).

Sedangkan, dalam pengucapannya imam Syafi'i, imam Maliki dan imam Hambali sepakat bahwa mengucapkannya dalam bahasa Arab adalah wajib, walaupun orang yang sholat itu adalah orang ajam (bukan orang Arab). Imam Hanafi berpendapat sah mengucapkannya dengan bahasa apa saja, walau yang bersangkutan bisa bahasa Arab.

               Semua ulama mazhab sepakat, syarat takbiratul ihram adalah semua yang disyaratkan dalam sholat. Kalau bisa melakukannya dengan berdiri dan dalam mengucapkan kata Allahu Akbar itu harus didengar sendiri, baik terdengar secara keras oleh dirinya, atau dengan perkiraan jika ia tuli.  

Ketiga berdiri, semua ulama mazhab sepakat bahwa berdiri dalam sholat fardhu itu wajib sejak mulai dari takbiratul ihram sampai ruku, harus tegap, bila tidak mampu ia boleh sholat dengan duduk. Bila tidak mampu duduk, ia boleh sholat dengan miring pada bagian kanan, seperti letak orang yang meninggal di liang lahat, menghadapi kiblat di hadapan badannya, dan bila tidak mampu miring kekanan.