Seruan Diskualifikasi Jokowi Dinilai Tindakan Inkonstitusional
Relawan Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi menilai tindakan Kivlan Zein dan Eggi Sudjana yang memotori massa untuk meminta KPU mendiskualifikasi keikutsertaan pasangan Jokowi-Ma'ruf dalam kontestasi Pemilu 2019, merupakan tindakan melawan konstitusi.

MONITORDAY.COM - Relawan Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi menilai tindakan Kivlan Zein dan Eggi Sudjana yang memotori massa untuk meminta KPU mendiskualifikasi keikutsertaan pasangan Jokowi-Ma'ruf dalam kontestasi Pemilu 2019, merupakan tindakan melawan konstitusi. Karenanya harus ditindak tegas.
"Saya mendukung tindakan tegas dalam koridor hukum terhadap siapapun yang memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan inkonstitusional demi terjaganya ketertiban dan keamanan bangsa dan negara Indonesia," ujar Sekjen Seknas Jokowi Dedy Mawardi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/5).
Menurut Deddy, alasan dari Eggi dan Kivlan melakukan aksi massa tak masuk akal. Ia menegaskan, jika alasannya diduga ada kecurangan dalam pemilu, bisa dilakukan protes sesuai dengan jalur resmi yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ataupun Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bagaimana mungkin disebut curang jika tuduhan kecurangan itu tanpa data dan digembar-gemborkan di jalanan bukan di lembaga resmi seperti Bawaslu atau Mahkamah Konstitusi," tegasnya.
Dedy mengatakan, dalam Konstitusi UUD 1945 jelas disebutkan bahwa Indonesia itu negara hukum dan menganut paham demokrasi dalam penyelenggaraan pemilunya.
"Kebebasan berpendapat memang dijamin konstitusi tapi ada prosedur hukum yang mengatur tata cara menyampaikan pendapat tersebut," ucapnya.
Ia pun menyayangkan, sosok seperti Kivlan dan Eggi yang berpendidikan dan mengerti hukum tidak mengindahkan hal tersebut. Padahal ada cara yang konstitusional dan elegan dalam melancarkan protes, ini malah memprovokasi masyarakat untuk turun ke jalan.
Terlebih, Deddy menegingatkan, tuduhan kecurangan yang selama ini dilemparkan beberapa kalangan terhadap KPU tanpa disertai bukti yang meyakinkan. Bahkan lembaga resmi seperti Bawaslu atau Mahkamah Konstitusi belum mengeluarkan keputusan apa pun tentang hasil Pemilu.