Mendagri Respon Petisi Menolak Perpanjang Izin FPI
Kementerian Dalam Negeri. Tjahjo Kumolo, merespons petisi daring terkait perpanjangan izin organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI). Mendagri menyebut pihaknya akan mempelajari hal tersebut lebih lanjut.

MONITORDAY.COM - Kementerian Dalam Negeri. Tjahjo Kumolo, merespons petisi daring terkait perpanjangan izin organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI). Mendagri menyebut pihaknya akan mempelajari hal tersebut lebih lanjut.
"Sebagai salah satu bahan (pertimbangan) saja," ujar Tjahjo di Jakarta, Rabu (8/5).
Mendagri mengukapkan isi bahasan dalam petisi tersebut, menentang FPI yang disebut radikal, mendukung kekerasan, dan pendukung Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang kemudian juga akan ditelaah oleh pihaknya.
"Nanti toh ada evaluasi, apa pun aspirasi masyarakat menjadi pertimbangan," kata Tjahjo.
Namun, ia juga menyebut aspirasi tersebut tidak otomatis harus dituruti. Tentu perlu adanya kajian mendalam terkait tudingan-tudingan tersebut.
Tjahjo pribadi tak menganggap FPI bermasalah dari sisi ideologi. Karena ormas itu mengakui Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara.
"Kalau ada ormas yang dinilai melakukan kegiatan-kegiatan yang meresahkan masyarakat, itu bukan karena ideologi. Itu mungkin karena ada aspek-aspek hukum yang lain yang harus ditaati," jelas dia.
Ia juga mengaku belum menerima laporan tentang perpanjangan izin FPI. Karena menurutnya ketika sudah habis masanya, ormas manapun harus mengajukan izin perpanjangan.
"Tapi secara prinsip, setiap warga negara mempunyai hak untuk berserikat, berhimpun, berormas, berpartai. Itu dilindungi oleh UU," tandas Tjahjo.