Bareskrim Tetapkan Rizieq Shihab Sebagai Tersangka Penghalangan Data Swab Test

Bareskrim Tetapkan Rizieq Shihab Sebagai Tersangka Penghalangan Data Swab Test
Rizieq Shihab/net

MONITORDAY.COM - Bareskrim Polri menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka soal dugaan penghalangan memperoleh data swab test dari RS Ummi Bogor, Jawa Barat. Penatapan ini berdasarkan gelar perkara pada Jumat (8/1) pekan lalu.

"Penyidik sudah melaksanakan gelar pada hari Jumat tanggal 8 Januari 2021," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Senin (11/1/2021) dilansir Antara.

Selain Rizieq, Bareskrim juga menetapkan Direktur Utama RS Ummi dr Andi Tatat, dan menantu Rizieq Hanif Alatas sebagai tersangka di kasus yang sama.

Meski begitu, Andi Rian tidak menjelaskan lebih lanjut apa saja alasan penetapan ketiga tersangka itu.

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat Rizieq Shihab menjalani tes swab di RS Ummi yang dilakukan oleh tim dari MER-C secara diam-diam.

Kemudian Rizieq yang masih menjalani observasi di RS tersebut, memutuskan pergi dari RS meski pihak RS sudah meminta Rizieq untuk tidak pergi karena pemeriksaan belum selesai.

Satgas Covid-19 Kota Bogor kemudian melaporkan Dirut RS Ummi dr Andi Tatat ke Polres Bogor, karena dinilai tidak transparan dan tidak kooperatif saat diminta memberikan penjelasan mengenai hasil swab Rizieq.

Selanjutnya penyidik Bareskrim Polri mengambil alih penanganan tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab, termasuk kasus di RS UMMI, Bogor.