Senator: Pengedar Pil PCC Sungguh Biadab Harus Dihukum Mati

"Sungguh biadab apa yang mereka lakukakan kepada anak-anak kita".

Senator: Pengedar Pil PCC Sungguh Biadab Harus Dihukum Mati
Istimewa

MONDAYREVIEW.COM – Anggota DPD RI Fahira Idris mengatakan pengedar Pil PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol) pantas diberikan sanksi yang sangat berat, yakni hukuman mati. Pasalnya, selain telah melanggar UU kesehatan, pengedar juga melanggar UU perlindungan anak. “Sungguh biadab apa yang mereka lakukakan kepada anak-anak kita. Mereka pantas dihukum mati,” katanya di Jakarta, Selasa (19/9).

Senator dari daerah pemilihan Provinsi DKI Jakarta ini menjelaskan  bahwa UU Perlindungan Anak secara tegas menyatakan bahwa jika kekerasan tehadap anak menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun.

Sementara dalam kasus di Kendari, penyalahgunaan Pil PCC bukan hanya bisa menghilangkan nyawa anak, tapi juga berpotensi menggangu jiwa dan mental anak yang selamat. “Ini korbannya jumlahnya sangat banyak 53 anak,” imbuh Ketua Umum Gerakan Perlindungan Perempuan dan Anak ini.

Fahira meminta kepada polisi dan jaksa untuk menuntut mereka dengan hukum yang seberat-beratnya. Sehingga kejadian seperti ini tidak terulang kembali. "Opsi hukuman paling maksimal harus dijadikan dasar tuntutan bagi polisi dan jaksa agar tidak ada lagi yang berani-berani menjadikan anak sebagai target tindak kejahatan," tegas Ketua Komite III DPD RI ini.