Senator Ini Minta Peran dan Fungsi DPD RI Dipertegas

Revolusi industri keempat berjalan begitu cepat di semua negara,

Senator Ini Minta Peran dan Fungsi DPD RI Dipertegas
Sarasehan Nasional DPD RI.

MONDAYREVIEW.COM –Dalam rangka tindak lanjut serangkaian pengkajian dan simposium bersama lembaga kajian MPR RI, DPD RI menggelar Sarasehan Nasional DPD RI bertajuk “Mewujudkan Kewajiban Konstitusional DPD RI”  di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (17/11).

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo  dan didampingi oleh Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Teten Masduki. Selain  itu, tampak hadir  pula para menteri dari Kabinet Kerja, antara lain Menkopolhukam Wiranto dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Selain itu, hadir pula Ketua MPR RI  Zulkifli Hasan, Wakil Presiden ke-6 RI  Try Sutrisno,  Ketua DPD RI Periode 2004-2009 Ginandjar Kartasasmita, Ketua BPK RI Harry Azhar Azis, Ketua Lembaga Pengkajian MPR RI Rully Chairul Azwar, duta besar negara sahabat, pemimpin redaksi media, Organisasi Masyarakat dan Kepemudaan, Anggota DPR RI dan Anggota DPD RI.

Dalam kesempatan ini Jokowi mengungkapkan bahwa revolusi industri keempat berjalan begitu cepat di semua negara, termasuk Indonesia. Maka itu, perlu  bergerak cepat menyiapkan kebijakan-kebijakan pembangunan infrastruktur yang tidak hanya Jawa Sentris tapi Indonesia Sentris.

Lebih lanjut, pria yang biasa disapa Jokowi ini meminta agar DPD RI memberikan dukungan penuh  atas program pemerintah dalam membangun daerah. Ini merupakan salah satu upaya untuk menunjang pertumbuhan ekonomi daerah.

“Dengan adanya dukungan dari DPD RI maka pondasi-pondasi pembangunan daerah akan semakin kuat. Sehingga bangsa ini akan dapat lebih cepat masuk pada tahap pembangunan Sumber Daya Manusia,” katanya.

Sementara itu Anggota DPD RI dapil DKI Jakarta  Abdul Azis Khafia mengatakan DPD akan terus bersama-sama dengan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kab/kota untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, yaitu peningkatan kesejahteraan rakyat, peningkatan pelayanan umum, peningkatan daya saing, dan mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lebih lanjut terkait dengan kewajiban konstitusi Azis mengatakan bahwa bahwa peran dan fungsi DPD belum cukup tegas diatur dalam berbagai undang-undang saat ini. Maka itu, perlu dilakukan peningkatan kerjasama kelembagaan yang sinergis khususnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, serta antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) sesuai UU NRI Tahun 1945.

“Tidak ada pilihan lain bagi DPD RI sebagai lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan di tingkat pusat harus mampu melaksanakan kewajiban konstitusionalnya melalui penyempurnaan peraturan perundang-undangan yang terkait fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Sehingga pelaksanaan otonomi daerah dapat dimantapkan,”

Menurutnya jika hal tersebut telah berjalan utuh maka untuk mempercepat tercapainya pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat daerah yang memadai di seluruh tanah air secara adil dan merata, sekaligus mengurangi terjadinya kesenjangan pembangunan antar-daerah untuk memperkokoh NKRI akan terwujud.