Sektor Ketenagakerjaan Mulai Tunjukkan Tren Positif

Sektor Ketenagakerjaan Mulai Tunjukkan Tren Positif
Ilustrasi/ Net.

MONITORDAY.COM - Saat ini kondisi ketenagakerjaan di masa pandemi Covid-19 telah menunjukkan tren positif, hal ini seiring terlihat adanya peningkatan penempatan tenaga kerja. 

Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi menyebutkan, pada bulan Februari 2021, tren tingkat pengangguran menunjukkan perbaikan dan berada di level 6,26% atau sekitar 8,75 juta orang. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di wilayah perkotaan pun menurun menjadi 8%. 

"Selama tahun 2020 hingga Februari 2021, pekerjaan paruh waktu menunjukkan tren konsisten dan penduduk setengah menganggur juga mengalami perbaikan," kata Anwar dalam keterangan yang diterima redaksi, Minggu (10/10/2021). 

Lebih lanjut, ia menyampaikan, berdasarkan penelitian International Labour Organization (ILO) tahun 2020 menunjukkan, bahwa sektor informal masih mendominasi dari tujuan pekerja migran Indonesia (PMI) tersebut. Sekitar 2 miliar pekerja sektor informal sebagai besar berasal dari negara berkembang. 

Dari data BPS tahun 2021, TPT mengalami peningkatan sebesar 1,32% di masa pandemi Covid-19 dan didominasi lulusan SMK. 

"Ini berimbas semakin tingginya minat lulusan SMK ini untuk mengikuti pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK)," jelasnya. 

Menurut dia, pemerintah juga telah memiliki program Desmigratif yang secara terpadu dan terintegrasi melibatkan Kementerian/Lembaga untuk memberdayakan, melindungi PMI melalui empat kegiatan utama. 

Program tersebut di antaranya membangun pusat layanan migrasi, menumbuhkan kembangkan usaha-usaha produktif keluarga PMI dan PMI purna, pembentukan comunity parenting serta mengembangkan koperasi sebagai penguatan usaha produktif. 

"Migrasi tidak hanya menyangkut PMI itu sendiri tetapi juga bagi keluarganya," sebut Anwar. 

Sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Anwar menekan, pihaknya memiliki komitmen kuat dalam melindungi kepentingan CPMI atau PMI beserta keluarganya untuk mewujudkan pemenuhan hak dalam kegiatan baik sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja.