Ambil Alih Blok Rokan, Pertamina akan Bayar Signature Bonus ke Pemerintah

Bagian dari rezim fiskal minyak bumi. Bonus adalah salah satu instrumennya. Disamping pajak, royalti, bagi hasil, hingga surface fee.

Ambil Alih Blok Rokan, Pertamina akan Bayar Signature Bonus ke Pemerintah
Blok Rokan (c) tribun

MONITORDAY.COM - Pertamina berkewajiban membayar signature bonus US$ 784 juta dan dan US$ 50 juta atau 10% dari US$ 500 juta untuk komitmen kerja pasti (KKP) selama lima tahun sebelum tanda tangan kontrak PSC Gross Split Blok Rokan. Sebagaimana diberitakan Kontan.co.id (2/10/2018)

Signature bonus adalah biaya yang hanya dibebankan sekali untuk penugasan dan mendapatkan lisensi, dibayar terlepas dari keberhasilan ekonomi kontraktor atau pemegang lisensi. Tidak semua negara menerapkan ketentuan bonus, tetapi pemerintah dapat mengenakan biaya ringan terhadap aplikasi lisensi.

Signature bonus adalah bagian dari instrumen rezim fiskal minyak bumi.Rezim yang dimaksud adalah seperangkat undang-undang, peraturan dan perjanjian yang mengatur manfaat ekonomi yang berasal dari eksplorasi minyak dan produksi. Rezim mengatur transaksi antara entitas politik dan badan hukum yang terlibat.

Entitas komersial atau hukum dalam konteks ini biasanya adalah perusahaan minyak, dan dua atau lebih perusahaan dapat membentuk kemitraan untuk berbagi risiko ekonomi dan modal investasi. 

Disamping skema bonus, perusahaan minyak juga dikenakan pajak korporasi, bagi hasil produksi, royalti, hingga surface fee. 

Kewajiban membayar signature bonus oleh Pertamina kepada Pemerintah karena Blok Rokan yang sejak 1971 dikelola Chevron akan diberikan ke BUMN plat merah itu. 

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memberikan 100% hak partisipasi Blok Rokan yang akan terminasi 2021 kepada PT Pertamina (Persero) pada akhir bulan lalu. Dengan keputusan ini, maka Pertamina akan menjadi operator di Blok Rokan mulai 8 Agustus 2021. Adapun produksi Blok Rokan mencapai lebih dari 200.000 barel per hari (bph).