Satpol PP Depok Tindak Tegas Pengamen Ondel-ondel

MONITORDAY.COM - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny menyatakan akan menindak tegas pengamen ondel-ondel karena kegiatannya dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
"Ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum," kata Lienda dalam keterangannya yang diterima redaksi, Minggu (18/4/2021).
Lienda pun menekankan bahwa pihaknya akan menindak pengamen ondel-ondel di jalan sesuai dengan perda karena keberadaan mereka di jalan sangat menganggu dan membahayakan pengguna kendaraan bermotor.
Hal tersebut tertuang dalam Perda Nomor 16 Tahun 2012 Pasal 29. Dalam peraturan tersebut juga tercantum pada paragraf 2 terkait tertib memberi atau meminta sumbangan atau mengemis dan mengamen.
Dalam Pasal 18 disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang meminta sumbangan di jalan, angkutan umum, rumah tinggal, kantor, dan tempat umum lainnya tanpa izin tertulis dari pejabat yang berwenang.
Lalu, pada pasal tersebut juga disampaikan bahwa setiap orang atau badan dilarang meminta sumbangan atau mengemis dan atau mengamen di jalan, persimpangan lampu merah, angkutan umum, jembatan penyebrangan, dan area perkantoran.
"Sudah disampaikan adanya larangan mengamen atau meminta di jalan, termasuk pengamen ondel-ondel," ujar Lienda.
Dia juga berpesan kepada masyarakat untuk melapor kepada Satpol PP Kota Depok jika menemukan pengamen ondel-ondel yang menganggu ketertiban umum. Sebaliknya kepada pengelola ondel-ondel diminta untuk mematuhi aturan yang berlaku.