Sanksi Kemenhub Kepada Garuda Indonesia Telah Ditetapkan
Kementerian Perhubungan telah menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan maskapai nasional

MONDAYREVIEW.COM, Jakarta – Pasca tergelincirnya pesawat maskapai Garuda Indonesia pada awal Februari 2017 di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta kemarin, Kementerian Perhubungan telah menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan maskapai nasional tersebut.
Sanksi yang dijatuhkan berupa pembekuan izin penerbangan pesawat yang mengalami kecelakaan. Hal tersebut dilakukan sesuai aturan penerbangan yang berlaku.
Menurut Juru bicara Kemenhub, J.A Barata, sanksi ini tidak memiliki jangka waktu. "Pencabutan sanksi dilakukan setelah adanya tindakan korektif," kata Barata, (7/2).
Barata menyatakan, tindakan korektif untuk pencabutan sanksi, harus disosialisasikan maskapai terhukum secara internal. Selain itu mereka juga harus meyakinkan pemerintah kejadian serupa tidak terulang lagi.
"Setelah Pemerintah yakin, barulah sanksi dicabut," katanya.
Lebih lanjut, Barata menjelaskan langkah pemberian hukuman kepada Garuda Indonesia merupakan bentuk pengendalian pemerintah untuk menjaga mutu penerbangan nasional.
Sebagai informasi, pesawat Garuda Indonesia Boeing 737-800NG yang mengangkut 123 penumpang dan tujuh kru tergelincir di landasan pacu ketika akan mendarat di tengah cuaca hujan di Bandara Adi Sucipto Yogyakarta, Rabu (1/2) malam.
Karena kejadian tersebut, Bandara Adi Sucipto sempat ditutup beberapa jam untuk mengevakuasi badan pesawat dan sejumlah penerbangan dialihkan ke Bandara Adi Sumarmo, Solo.