Saat Bapak Reformasi ‘Dikriminalisasi’

KPK telah melakukan upaya pembusukan. Pasalnya tuntutan Jaksa KPK tidak mengkualifikasikan peran Amien Rais.

Saat Bapak Reformasi ‘Dikriminalisasi’
Istimewa

MONDAYREVIEW.COM-   Sosok Amien Rais kembali menjadi perbincangan publik. Berbeda seperti pada tahun 1998, sosoknya diperbincangkan karena keberaniannya memimpin gerakan sosial melengserkan rezim Soeharto yang telah berkuasa selama 32 tahun.

Kali ini,  nama besar mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini disebut-sebut KPK ikut terlibat dalam pusaran korupsi pengadaan alat-alat kesehatan  yang menjerat mantan menteri kesehatan, Siti Fadilah Supari. Dalam tuntutan  yang dibacakan Jaksa KPK menyebut Amien Rais ikut menerima aliran dana sebanyak 6 kali dengan total Rp600 juta. Uang tersebut ditransfer atas nama Yurida Adlani selaku Sekretaris Yayasan Soetrisno Bachir Foundation (SBF).

Dituduh ikut menerima aliran dana korupsi oleh KPK, Amien Rais dengan gagah menghadapinya. Dalam konferensi pers di kediamannya, Amien mengaku uang Rp 600 juta yang disebut dalam sidang Siti Fadilah itu berasal dari Yayasan Soetrisno Bachir yang ditransfer ke rekeningnya pada kurun 15 Januari-13 Agustus 2007. Namun uang yang ditransfer tersebut tidak ada kaitannya korupsi yang dituduhkan. Uang tersebut merupakan bantuan untuk tugas operasional dan kegiatan sosial keagamaan.  

"Karena itu terjadi sudah 10 tahun lalu, saya segera me-refresh memori saya. Pada waktu itu Soetrisno Bachir mengatakan akan memberikan bantuan keuangan untuk tugas operasional saya untuk semua kegiatan, sehingga tidak membebani pihak lain," kata Amien di kediamannya, Jalan Gandaria, Jakarta Selatan, Jumat (2/6).

"Persahabatan saya dengan Soetrisno Bachir sudah terjalin lama sebelum PAN lahir pada 1998. Seingat saya, sebagai entrepreneur sukses waktu itu, dia selalu memberi bantuan pada berbagai kegiatan saya, baik kegiatan sosial maupun keagamaan," imbuhnya.

Hal yang senada juga disampaikan Mantan Ketua Umum DPP PAN, Soetrisno Bachir. Saat ditemui awak media usai buka puasa, di kediaman Zulkifli Hasan,  Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Jumat (2/6), Ia menegaskan bahwa uang yang diterima Amien tidak ada hubungannya dengan kasus pengadaan alat-alat kesehatan.

"Enggak ada kaitannya (dengan kasus Alkes). Uang dari Mbak Yuri itu banyak, bukan ke Pak Amien saja," jelasnya. 

Yuri yang dimaksud Soetrisno adalah Sekretaris Yayasan Soetrisno Bachir Foundation (SBF). Soetrisno mengatakan uang untuk kegiatan sosial semuanya ditransfer melalui Yurida yang masih berkerabat dengan istrinya. 

"Iya kan dari Bu Yuri itu, atau dari saya sebetulnya kan. Tapi kan yang megang uang saya untuk kegiatan sosial saya kan Ibu Yuri. Itu saudara istri saya," ungkapnya. 

Soetrisno mengatakan hal-hal itu juga sudah disampaikan Yurida saat bersaksi. Dia juga merasa tak perlu ada langkah hukum yang dilakukan setelah kasus ini terangkat lagi.

"Enggak, enggak ada langkah hukum," ucap Soetrisno.

 

Upaya Pembusukan

Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan   KPK telah melakukan upaya pembusukan kepada Amien Rais. Pasalnya tuntutan Jaksa KPK tidak mengkualifikasikan peran Amien Rais sebagai aktor pelaku pidana. Hanya sebatas menerima aliran dana.

“Pak Amien Rais sudah mengakui benar dapat dana sebatas donasi atau bantuan.  Dana yg diberikan hanya berupa bantuan sukarela tanpa motif jahat,” katanya.

Penyebutan nama Amien Rais oleh Jaksa KPK menjadi alat untuk melakukan pembusukan sosok yang selama ini terbukti mampu menjaga integrasi dan kejujurannya.

“Sejauh ini, khalayak umum masih berpegang pada pemberitaan media terkait tuntutan jaksa terhadap terdakwa Siti Fadilah Supari. Disebut dalam tuntutan Amien Rais (AR) menerima aliran dana sebanyak 6 kali dengan total Rp 600 juta,” jelasnya.

Dahnil mengatakan sejatinya hal ini tak perlu dipikir rumit, dan tidak perlu juga Amien Rais datang dan klarifikasi ke KPK. Pasalnya Amien bukan kategori pelaku pidana bahkan ia tak sedikitpun mengetahui asal usul dana tersebut, karena si pemberi dan si penerima saling memahami dana itu bantuan sukarela tanpa motif jahat sedikitpun.

Ia menambahkan bahwa Amien Rais tidak sama sekali dikonstruksikan sebagaimana kategorisasi pelaku pidana yg disebut Pasal 55 dan 56 KUHP yaitu Turut melakukan (medepleger), Membantu melakukan (medeplichtige), Membujuk melakukan (uitlokking).

“Bahkan sepintas dari tuntutan JPU, Pak Amien tidak diuraikan sebagai pelaku, tegas sekali hal itu,” tegasnya.

Dahnil menyimpulkan bahwa sejauh ini Amien Rais, bukan pelaku sebagaimana dimaksud Pasal 55 dan 56 KUHP. Namun sayangnya, politisasi dan pembusukan seolah Pak Amien Rais melakukan korupsi, bahkan berusaha dikait-kaitkan dengan organisasi yang pernah dipimpin beliau yakni Muhammadiyah, dilakukan oleh para Pembenci yang merasa terancam dengan sikap-sikap kritis Amien Rais selama ini.

“oleh sebab itu kami menghimbau hentikan upaya tersebut, karena terang Amien Rais tidak melakukan tindak pidana korupsi apalagi ada kaitannya dengan Muhammadiyah,” ujarnya.

Sementara itu, ketua Umum DPP IMM Taufan Korompot siap membela Amien Rais. Ia sangat yakin bahwa tuduhan yang disebut Jaksa KPK tersebut merupakan upaya kriminalisasi. Bahkan IMM mengutuk keras atas apa yang telah disampaikan Jaksa KPK dengan mengaitkan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Kementerian Kesehatan dengan nama Muhammadiyah.

"Apa maksud Jaksa KPK membawa-bawa nama Muhammadiyah?, Jika kasus korupsi tersebut menimpa Siti Fadilah Supari secara personal, dan melibatkan orang lain, dalam hal ini kader partai, seperti yang disebut Jaksa KPK  banyak diisi oleh kader-kader Muhammadiyah,"  tegas Taufan, Sabtu, (3/6).

Taufan menilai Jaksa KPK telah bertindak terlalu jauh dengan menyebut Muhammadiyah berada dibelakang Siti Fadilah dalam kasus tersebut. IMM pun mendesak jaksa untuk meminta maaf karena telah merusak nama baik Muhammadiyah.

"Berani sekali Jaksa KPK masuk terlalu jauh, sampai menyebut Muhammadiyah dibalik SFS. Dan mengait-ngaitkan Muhammadiyah dengan PAN. Ingat Muhammadiyah bukan organisasi politik. Apalagi politik praktis," ujarnya.