RUU Pemilu untuk Kepentingan Bangsa

Pengambilan keputusan RUU Pemilu berlangsung dengan lancar dan tak diakhiri dengan voting.

RUU Pemilu untuk Kepentingan Bangsa
Mondayreview.com (KAM Darwis).

MONDAYREVIEW.COM – RUU Penyelenggaraan Pemilu akan diputuskan dalam rapat paripurna DPR ke-32 pada hari ini, Kamis (20/7).  Sesuai agenda, rapat paripurna akan mengambil keputusan terhadap  lima opsi paket dari lima isu krusial dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu yang belum disepakati sampai saat ini.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap pengambilan keputusan RUU tersebut berlangsung dengan lancar dan tak diakhiri dengan voting. “Semoga keputusan nanti merupakan hasil musyawarah mufakat,” katanya saat ditemui awak media di gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (20/7).

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan seluruh pimpinan partai politik. Menurutnya apa yang dia lakukan untuk kepentingan bangsa. Sehingga keputusan yang dihasilkan benar-benar untuk kepentingan nasional bukan untuk kepentingan kelompok tertentu.

“Semoga apa yang dihasilkan nanti memuaskan semua pihak,” katanya.

Lebih lanjut ia menuturkan bahwa pemerintah telah mempersiapkan skenario jika nantinya pengambilan keputusan dilakukan melalui voting.  Tjahjo mempersilakan semua fraksi memilih paket berdasarkan pertimbangan politik masing-masing. Namun, ia mengingatkan agar semua partai mengedepankan penguatan sistem demokrasi dan presidensial.

"Bagi pemerintah yang penting pemerintah dan DPR mampu segera memutuskan undang-undang ini,"tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi Hanura, Dadang Rusdiana merasa optimis barisan partai koalisi pemerintah bisa memenangkan voting RUU Pemilu dalam Rapat Paripurna DPR.

Dadang mengklaim bahwa barisan partai koalisi pemerintah akan memilih opsi A dalam voting nanti. Opsi ini turut mencantumkan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20-25 persen.

"Kita konsisten di opsi A. Dan optimis koalisi pemerintah akan memenangkan voting di paripurna pagi ini," tagasnya.

Dadang menilai bahwa paripurna nanti juga menjadi momen bagi pemerintah mengevaluasi koalisi. Jika fraksi yang tidak konsisten mendukung pemerintah dalam voting nanti, maka pemerintah bisa mengevaluasi formasi koalisi yang ada. "Kalau dalam RUU Pemilu ini ada partai pendukung pemerintah yang nakal, maka presiden dapat melakukan evaluasi," imbuhnya.

Perlu diketahui  PDI-P, Golkar, Hanura, dan Nasdem berada pada kelompok yang mendukung paket A, yakni dengan ambang batas perlemen 4 persen, ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi atau 25 persen suara, sistem pemilu terbuka, sebaran kursi perdaerah pemilihan 3-10, dan metode konversi suara sainte lague murni.

Sementara itu, PPP tidak secara langsung menyebut paket A yang akan dipilih. Namun, dari pemaparannya, mereka mengarah pada opsi A.

PKB memilih ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi atau 25 persen suara, sistem pemilu terbuka, sebaran kursi perdaerah pemilihan 3-8, dan metode konversi suara sainte lague murni.

Dengan demikian, ada enam partai koalisi pendukung pemerintah yang memiliki kesamaan pandangan dengan pemerintah terkait isu presidential threshold, yakni PDI-P, PKB, PPP, Golkar, Nasdem, dan Hanura.

Sedangkan PAN selaku partai koalisi pemerintah berbeda pendapat dengan pemerintah karena memilih presidential threshold 0 persen.