Arteria Dahlan: Inisiasi RUU KPK Bukan dari DPR

Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan memaparkan revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 merupakan rekomendasi dari KPK, bukan dari DPR.

Arteria Dahlan: Inisiasi RUU KPK Bukan dari DPR
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan

MONITORDAY.COM - Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan memaparkan revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 merupakan rekomendasi dari KPK, bukan dari DPR.

"Padahal terkait revisi UU KPK ini kami ini merespon dari keinginan KPK sendiri," kata Arteri saat diskusi yang dibuat oleh radio swasta di D’Consulate Resto, Menteng, Jakarta, Sabtu (07/09).

Dia mengatakan Komisi III yang adalah mitra KPK mengirimkan selalu mendukungan legislasi yang dibutuhkan KPK untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi KPK tidak hanya di bidang pencegahan dan juga Pemberantasan korupsi.

"Kami selalu mensupport KPK, kami selalu menanya kebutuhan KPK, kami selalu melakukan penguatan. Penguatan legislatif buat KPK sendiri. Kemudian KPK menjawab terkait dengan penyempurnaan UU, ini bahasa KPK sendiri loh terkait UU nomor 30 tahun 2002. KPK ingin kewenangan dalam penyadapan dan merekam ini kita lakukan. Kemudian pembentukan dewan pengawas, nama dewan pengawas KPK diksi yang pertama yang inisiasi mereka," jelasnya.

Masih menurut Arteria, usulan dari KPK tersebut disampaikan kepada DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lalu pada November 2015 disetujui seluruh fraksi dan pemerintah.

Politisi PDIP ini sangat menyayangkan anggapan bahwa RUU KPK merupakan upaya untuk melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Sebab, tidak mungkin DPR ingin melemahkan KPK.

"Yang ingin saya katakan dikatakan RUU melemahkan. Apa iya DPR gila? Melemahkan? baca dulu. Bagian mana yang dikatakan melemahkan bahkan dilakukan penguatan," pungkasnya.