Ketua Komisi II DPR Meminta KPU Lebih Fokus dan Cermat Atasi Sengketa Pemilu
KPU baiknya bekerja sama dengan Partai Politik dan Bawaslu dalam mensiasati masalah tersebut, agar tidak lagi terulang masalah kesalahan administrasi partai maupun calon.

MONITORDAY.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengalami kekalahan dalam gugatan di Bawaslu terkait kasus peserta Pemilu 2019. Kali ini KPU kalah dalam gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) terkait keikutsertaannya dalam pemilu 2019.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPR RI, Zainudin Amali menyatakan agar KPU ke depan harus lebih hati-hati agar tidak lagi ada gugatan-gugatan.
“Jadi usulan kita ke depan itu supaya tidak banyak gugatan KPU harus lebih cermat, lebih teliti terhadap informasi yang di lapangan, ini kan berdasarkan di lapangan dari informasi yang diterima kan. Jadi KPUD kabupaten/ kota/ provinsi, mungkin PPK dan lain sebagainya itu dalam menyampaikan data itu benar-benar diukur dan bisa dipertanggungjawabkan, sehingga KPU pusat dalam mengambil keputusan itu tidak salah dan rawan gugatan,” ujar Amali, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/3/2018).
Amali juga menyinggung permasalahan di Papua yang masih menjadi problem serius bagi KPU. Karena itu, KPU diharap fokus menangani peserta Pemilu di Papua yang cenderung mengabaikan tata tertib administrasi yang telah ditetapkan.
“Itu kan sebetulnya gampang diatur, misalnya nanti bisa perbaikan, nah saya kira KPU dan Bawaslu harus fokus ke Papua untuk merapihkan semua SDM di sana termasuk peserta partai politik dan peserta calon nanti,” ungkap politisi Partai Golkar itu.
Lebih lanjut Amali mengatakan bahwa hingga hari ini beberapa daerah di Papua belum ditetapkan calon. Ini menurutnya sudah melanggar aturan KPU, dan seakan aturan KPU dianggap remeh, sehingga beberapa partai tidak lolos dan pasangan calon pilkada belum ditetapkan.
Karena itulah, Ia menyarankan agar KPU bekerja sama dengan Partai Politik dan Bawaslu dalam mensiasati masalah tersebut, agar tidak lagi terulang masalah kesalahan administrasi partai maupun calon.
“Iya kan cuma menerima saja kan, artinya memang harus ada kerjasama, partai politik, KPU, maupun Bawaslu. Jadi bawaslu juga tidak serta-merta menunggu aduan dari lapangan, baiknya dia bekerja sama,” pungkas Amali.
[Mrs]