RKUHP : Kibarkan Bendera Merah Putih Kusam, Rusak Didenda 10 Juta

RKUHP : Kibarkan Bendera Merah Putih Kusam, Rusak Didenda 10 Juta
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, angkat bicara keberadaan pasal penghinaan terhadap bendera negara

MONITORDAY.COM - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, angkat bicara keberadaan pasal penghinaan terhadap bendera negara, sebagaimana tertuang di dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Dalam RKUHP, ada aturan yang menyebut pengibaran bendera Merah Putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam bisa dikenakan pidana denda paling banyak kategori II. Denda kategori II dalam RKUHP paling banyak mencapai Rp10 Juta.

Ia menyatakan pihaknya akan membahas pasal-pasal di RKUHP yang menjadi perhatian publik, termasuk soal pengibaran bendera kusam, dalam pembahasan RKUHP nantinya.

"Prinsipnya begini, hal-hal yang disuarakan oleh masyarakat sipil, termasuk soal di atas [pengibaran bendera kusam] akan kami lihat kembali nanti pada saat pembahasan dimulai," ujar Asrul, Kamis (1/7).

Berangkat dari itu, ia meminta agar elemen masyarakat menyampaikan masukannya terkait RKUHP secara tertulis ke Komisi III DPR dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Karena itu ada baiknya juga jika elemen-elemen masyarakat menyampaikan sudut-sudut pandangnya itu juga secara tertulis disampaikan kepada Komisi III DPR dan juga Kemenkumham. Jadi tidak hanya sekadar disuarakan via media," pungkasnya.