Akses Platform PeduliLindungi, Cek Daftar Nama Penerima Vaksin

Hanya tenaga kesehatan yang bisa mengecek status mereka dalam program vaksinasi di pedulilindungi.id.

Akses Platform PeduliLindungi, Cek Daftar Nama Penerima Vaksin
Istimewa

MONITORDAY.COM - Masyarakat dapat mengakses platform PeduliLindungi untuk mengecek apakah individu terdaftar untuk menerima vaksin COVID-19. 

Dalam halaman pedulilindungi.id, masyarakat bisa memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) untuk mengecek apakah mereka terdaftar sebagai penerima vaksin COVID-19 program pemerintah.

Untuk tahap awal, hanya tenaga kesehatan yang bisa mengecek status mereka dalam program vaksinasi di PeduliLindungi.id.

Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Dedy Permadi mengatakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengirimkan pesan singkat kepada tenaga kesehatan sebagai penerima vaksin COVID-19 untuk tahap awal ini.

"SMS blast yang mencantumkan identitas pemerintah, dalam hal ini vaksin, itu resmi dari pemerintah," kata Dedy dikutip redaksi dari ANTARA, Sabtu (2/1/2021).

Adapun, pemberitahuan lewat SMS kepada tenaga kesehatan terkait vaksin COVID-19 saat ini berupa sosialisasi. 

Sedangkan untuk prosedur pendaftaran merupakan wewenang Kemenkes.

Pada situs PeduliLindungi.id, calon penerima vaksin COVID-19 juga bisa mengecek status mereka di aplikasi PeduliLindungi dan panggilan ke *191#.

Pada (31/12/2020) lalu, Kemenkes sudah mulai mengirimkan SMS kepada kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19.

Sedangkan untuk tahap pertama, penerima vaksin adalah 1,319 juta tenaga kesehatan dan penunjang di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan; dan petugas pelacak (tracing) kasus COVID-19.

Selanjutnya, 195.000 petugas pelayanan publik termasuk TNI, Polri, Satpol PP, petugas pelayanan transportasi publik, tokoh masyarakat dan tokoh agama juga masuk daftar penerima vaksin.

Secara teknis, vaksinasi akan diberikan dalam dua dosis dalam interval 14 hari.

Sekedar informasi, platform PeduliLindungi merupakan bagian dari Surveilans Kesehatan, berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 159 Tahun 2020 tentang Upaya Penanganan COVID-19 melalui Dukungan Sektor Pos dan Informatika.