Riza Patria Sebut SIKM Tidak Bisa Dipalsukan atau Diduplikasi

Riza Patria Sebut SIKM Tidak Bisa Dipalsukan atau Diduplikasi
Petugas memeriksa pengendara yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta di kawasan perbatasan Bekasi-Karawang, Jawa Barat, Jumat (29/5/2020). (Dok. ANTARA).

MONITORDAY.COM - Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tidak bisa dipalsukan atau diduplikasi karena ada teknologi yang dapat mencegahnya untuk dipalsukan.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa (13/4/2021). 

Lebih lanjut, Riza mengatakan, SIKM tak bisa diduplikasi atau dipalsukan karena dilengkapi dengan teknologi QR Code. Adapun ketika barcode discan maka nama pemilik SKIM langsung terdeteksi petugas.

"Enggak bisa dipalsukan, ada QR Code, enggak bisa dipalsukan," kata Riza. 

SIKM merupakan dokumen yang wajib dimiliki warga yang punya keperluan mendesak untuk pulang kampung pada 6-17 Mei 2021 atau saat larangan mudik diberlakukan.

Sedangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penerapan SIKM sebagai dokumen untuk mudik sebagai tindak lanjut larangan mudik lebaran dari Pemerintah Pusat sebagai upaya untuk mengendalikan penyebaran COVID-19.

Terkait kelompok masyarakat yang diizinkan pulang kampung adalah orang yang anggota keluarganya meninggal dunia, ibu hamil, pegawai pemerintahan menjalankan tugas kedinasan dan orang sakit.

Kemudian, SIKM ini akan diterapkan 6-17 Mei 2021 mendatang. Dokumen ini bisa diurus di kantor kelurahan. Warga yang masih nekat mudik tanpa SIKM bakal dicegat petugas di perbatasan dan dipaksa putar balik

"Dari Polda Metro Jaya dan TNI sudah menyiapkan batasan-batasannya di pintu keluar masuk, mereka akan lakukan penyekatan agar bisa kurangi warga Jakarta yang niat ke luar kota," tuturnya.