Ganjar ke Warga Jateng: Sabar Sebentar, Tidak Usah Mudik

MONITORDAY.COM - Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo meminta masyarakat Jateng yang sedang berada di perantauan untuk tidak mudik pada lebaran tahun ini.
Hal tersebut untuk menghindari adanya lonjakan kasus Covid-19, apalagi kondisi Covid-19 di Jateng yang mulai melandai.
"Sabar sebentar, tidak usah mudik," kata Ganjar sebagaimana dikutip redaksi dari laman Pemprov Jateng, Kamis (1/4/2021).
Politikus PDI-Perjuangan itu menjelaskan, upaya menghindari lonjakan itu agar kasus Covid-19 di Jateng terus turun, salah satunya dengan tidak mudik.
Orang nomer satu di Jateng itu berpendapat, kesabaran dalam menahan diri untuk tidak mudik lebaran 2021 ini merupakan bentuk kontribusi besar bagi bangsa, negara, dan kemanusiaan.
Mengenai teknis pelaksanaan ibadah bulan Ramadhan, Ganjar menyebutkan pihaknya menuggu arahan dari Kementerian Agama (Kemenag) dan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait regulasi kendaraan yang boleh berlalu-lalang.
Berdasar pengalaman tahun 2020 yang juga mengalami pandemi covid-19, ujar Ganjar, Pemprov Jateng akan bekerja sama pemprov lain, demikian juga dengan antar kabupaten di Jateng.
Kemudian, Ganjar mengatakan, TNI-Polri juga sudah menyiapkan skenario-skenario di titik-titik perbatasan antarwilayah. Selain itu, tim dari Dinas Kesehatan juga sudah disiapkan untuk melakukan random rest.
"Alat tes sudah mulai banyak, mudah-mudahan dari tempat yang mulai dijaga itu bisa optimal,” ujarnya.
Meskipun demikian, Ganjar Pranowo juga sudah mempersiapkan antisipasi bagi warga Jateng di perantauan yang tetap nekat mudik. Persiapan mulai dari penyediaan tempat isolasi baik mandiri terpusat maupun isolasi di rumah sakit.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy sudah membuat imbauan larangan mudik lebaran.
Lebih lanjut, Menko PMK menyebutkan larangan mudik tahun ini berlaku mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Sedangkan untuk cuti bersama Idul fitri tetap diberlakukan yaitu pada tanggal 12 Mei 2021.