Revisi UU Pilkada Langsung, PDIP : Kami Belum Perlu Perubahan Undang-Undang

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Arief Wibowo mengatakan internal partai telah membahas soal pelaksanaan Pilkada. Menurutnya, PDIP menilai belum perlu ada perubahan pelaksanaan Pilkada langsung.

Revisi UU Pilkada Langsung, PDIP : Kami Belum Perlu Perubahan Undang-Undang
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Arief Wibowo

MONITORDAY.COM - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Arief Wibowo mengatakan internal partai telah membahas soal pelaksanaan Pilkada. Menurutnya, PDIP menilai belum perlu ada perubahan pelaksanaan Pilkada langsung.

“Kesimpulan kami belum perlu ada perubahan Undang-Undang. Karena kita sudah memasuki tahapan. Kalau berubah, sementara tahapannya udah jalan,” kata Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11).

Menurut Arief, bila sekarang Undang-Undang Pilkada langsung diubah saat ini tidak bijak. Sebab, Pilkada akan dimulai pada 2020.

Selain itu, Pimpinan Komisi II itu menilai praktik politik uang harus diurus. Begitu pula dengan bagaimana caranya Pilkada agar tidak berbiaya tinggi.

“Itu ya memang dievaluasi. Evaluasinya menyeluruh. Kalau pilihan teknis pemilihan, PDIP masih tetap pada pilkada langsung,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan akan mengevaluasi sistem Pilkada langsung. Ia beralasan Pilkada langsung tak efektif karena berbiaya tinggi dan memiliki banyak celah politik uang.