Respon UU Ciptaker, PBNU Berencana Ajukan "Judicial Review"

Mari kita cari jalan keluar yang elegan, yang seimbang dan tawasuth (moderat). Kepentingan buruh dan rakyat kecil harus kita jamin. Terutama yang menyangkut pertanahan, kedaulatan pangan, dan pendidikan.

Respon UU Ciptaker, PBNU Berencana Ajukan "Judicial Review"
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siroj/ Net

MONITORDAY.COM - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siroj menyatakan, pihaknya berencana akan mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) menanggapi UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR pada Senin (5/10). 

Lebih lanjut, KH Said Aqil mengatakan, pihaknya pun mengajak semua pihak untuk mencari jalan keluar terbaik dan elegan.

"Mari kita cari jalan keluar yang elegan, yang seimbang dan tawasuth (moderat). Kepentingan buruh dan rakyat kecil harus kita jamin. Terutama yang menyangkut pertanahan, kedaulatan pangan, dan pendidikan,” kata Said saat memberikan sambutan dalam Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Jakarta secara virtual, pada Rabu (7/10).

Said menambahkan, PBNU akan mengajukan judicial review terhadap UU tersebut. Apalagi, di dalamnya masih mencantumkan pasal soal pendidikan yang dari awal ditentang oleh NU.

“Kita harus melakukan judicial review. Harus meminta ditinjau ulang tapi dengan cara elegan bukan dengan anarkis. Kita harus bersuara demi warga NU, demi NU, dan demi moderasi dalam membangun masyarakat. Tidak boleh mengorbankan rakyat kecil,” ujarnya.

Selain itu, Said mengungkapkan, bahwa UUD 1945 Pasal 33 tidak pernah diimplementasikan bahwa kekayaan Indonesia ini untuk seluruh rakyat Indonesia.

Kemudian, Said mengungkapkan, bahwa UUD 1945 Pasal 33 tidak pernah diimplementasikan bahwa kekayaan Indonesia ini untuk seluruh rakyat Indonesia.

"Apakah itu sudah diimplementasikan? Sama sekali tidak. Bahkan yang kaya semakin kaya, dan yang miskin kian miskin,” tegas Said.

Adapun, Said juga menyindir para politikus yang hanya memanfaatkan suara rakyat ketika pemilu.

“Kalau sedang Pilkada, Pileg, dan Pilpres suaranya (rakyat) dibutuhkan. Tapi kalau sudah selesai (rakyat) ditinggal. UUD 1945 Pasal 33 itu hanya tulisan di atas kertas, tapi tidak pernah diimplementasikan,” ungkapnya.

Sehingga, dirinya berharap NU untuk mengambil bersikap kritis tapi elegan. "Tidak boleh anarkis karena tidak ada gunanya itu,” pungkasnya.