Representasi dan legitimasi Ulama
Ijtima' Ulama mestinya dilahirkan dalam kontek pembelaan ummat serta rahmat bagi masyarakat, bukan sekadar soal politik.

JAUH sebelum internet dan media sosial hadir di tengah kita dan mengubah cara berinteraksi baik secara sosial, politik, maupun agama, Kita semua seolah berada dalam sangkar besinya masing-masing. Terpenjara, sepi.
Kalaupun ada sebagian orang yang mampu tampil ke muka lalu berteriak lantang mengatasnamakan kelompok tertentu, maka bisa dipastikan hanya satu kelompok saja yang ia wakili. Adapun kelompok masyarakat lainnya, direpresentasikan oleh sosok lainnya.
Termasuk dalam domain ulama, ustadz, kyai, maupun da’i, mereka seperti dipaksa masuk dalam sangkar besinya. Kehilangan kepercayaan dan hanya selaku pemilik otoritas tafsir kehidupan beragama,sosial dan politik untuk dirinya sendiri dan kelompoknya.
Uniknya, dalam konteks politik, ummat Islam meskipun secara kuantitas bisa dikatakan sebagai yang mayoritas, namun faktanya ummat Islam selalu gagal menggabungkan kekuatan politiknya untuk meraih suara terbanyak baik dalam pilpres maupun pileg.
Bukan hanya itu, bahkan untuk sekadar memenuhi kebutuhan asupan nutrisi agama dan meredam rasa haus akan spiritualitasnya, ummat pada akhirnya beralih pada model dakwah instant media massa, yang terkadang tak mempedulikan kualitas keilmuwannya, yang penting berbunyi nyaring.
Dalam konteks inilah kenapa kemudian wacana tentang ijtima ulama yang kembali menghangat dipertanyakan dan bahkan dikhawatirkan banyak orang. Apalagi, kemunculannya dilatarbelakangi pertemuan para ‘politikus’ dan ‘ulama’ pada 27 Juli 2018 silam. Acara itu kemudian diklaim sebagai ‘ijtima ulama’, yang menghasilkan keputusan politik berupa dukungan kepada Prabowo Subianto sebagai capres dan dua nama (politisi PKS Salim Segaf al-Jufri dan pendakwah Abdul Somad) sebagai cawapres pilihan.
Bila melihat akar katanya, ijtima berasal dari kata ‘ijma’ yang berarti kesepakatan atau konsensus. Ijtima adalah hasil konsensus tersebut. Dalam ilmu fiqh, ijma menempati level ketiga dari empat sumber hubum yang sah dan diakui setelah al-Qur’an dan Hadis. Ini artinya, ijtima memiliki posisi penting dalam pengambilan hukum atau konsensus.
Dalam konteks politik, tentu saja ini menjadi ambigu. Karena lagi-lagi terkait kriteria ulama yang layak ikut dalam forum Ijtima’ Ulama, maupun kriteria calon yang layak direkomendasikan. Takutnya, Ijtima’ ulama yang berjilid-jilid ini hanya dipakai untuk memperbaiki ketimpangan-ketimpangan antara motif yang dikukuhkan agama, dan system sosial, politik, dan ekonomi. Belum lagi posisi legislatif yang saat ini dianggap mengalami krisis legitimasi.
Puncak kekhawatiran tertingginya, umat mulai merasa memiliki otoritas secara personal untuk merealisasikan motif-motif sosial politik tersebut. Ummat Islam Indonesia satu sama lain menjadi saling curiga. Masing-masing kelompok baik agama, sosial atau politik secara ketat melakukan penjagaan atas isu dan ancaman politik dan ideologi lain.
Kemunculan Ijtima’ Ulama boleh jadi hanyalah upaya untuk menutupi tumpulnya ketajaman dan kepiawaian para saintis, pakar, maupun praktisi politik dan ketatanegaraan dalam melahirkan teori-teori politik yang lebih segar. Alih-alih malah kembali memunculkan kegemilangan masa lalu, dengan menanamkan doktrin irja’ politik. Dokrin klasik, yang muncul pada awal abad pertengahan, yang berusaha menanamkan kepatuhan dan kepastian (quiteisme). Doktrin yang dikembangkan untuk membentuk konsep masayarakat (ummat) dan pemimpin politik (imam). Motifnya, kekuasaan.
Padahal, mestinya, keberhasilan dakwah para ulama bukan terletak pada kedudukan yang diraih, bukan pula terletak pada kemulusan jalan yang dilewati, namun sejauh mana frekuensi pembelaan terhadap ummat, serta rahmat bagi masyarakat. Dalam konteks inilah mestinya Ijtima Ulama’ dilahirkan. [ ]
*Ketua Koordinator Pusat Relawan Balad JKW