Qunut Menurut Para Imam Mazhab
Mayoritas penduduk Muslim di Indonesia menggunakan qunut ketika melakukan sholat shubuh

Mayoritas penduduk Muslim di Indonesia menggunakan qunut ketika melakukan sholat shubuh. Dalam hal ini qunut adalah sesuatu yang selalu menjadi bahan pembahasan yang hangat setiap kali diadakan perbincangan mengenai masalah shalat.
Disamping selain ada yang menggunakan qunut ada juga yang menolak qunut. Itu disebabkan menurut mereka dasar dalil dari penggunaan qunut tersebut tidaklah kuat atau lemah, namun bagi yang menggunakannya berpendapat bahwa dasar dari dalil penggunaannya adalah kuat atau shahih. Selanjutnya, Berikut ini pendapat tentang qunut menurut para ulama mazhab yang empat.
1) Imam Maliki
Berpendapat bahwa tidak ada qunut kecuali pada shalat shubuh saja. Tidak ada qunut pada shalat witir dan shalat-shalat lainnya.
2) Imam Syafi’i
Berpendapat bahwa tidak ada qunut dalam shalat witir kecuali ketika separuh akhir dari bulan Ramadhan. Dan tidak ada qunut dalam shalat lima waktu yang lainnya selain pada shalat shubuh dalam setiap keadaan (baik kondisi kaum muslimin tertimpa musibah ataupun tidak). Qunut juga berlaku pada selain shubuh jika kaum muslimin tertimpa musibah (qunut nazilah).
3) Imam Hanafi
Berpendapat bahwa disyariatkan qunut pada shalat witir. Tidak disyariatkan qunut pada shalat lainnya kecuali pada saat nawaazil yaitu kaum muslimin tertimpa musibah, namun qunut nawaazil ini hanya pada shalat shubuh saja dan yang membaca qunut adalah imam, lalu diaminkan oleh jama’ah dan tidak ada qunut jika shalatnya munfarid (sendirian).
dalam kitab Sunan ditunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan Al Hasan bin ‘Ali bacaan yang diucapkan pada qunut witir yaitu “Allahummah diini fiiman hadayt …”. Sebagian ulama menshahihkan hadits ini. Adapun mengenai qunut dalam shalat shubuh secara lebih spesifik, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin menjelaskan dalam fatwa lainnya. Beliau pernah ditanya: “Apakah disyari’atkan do’a qunut witir (Allahummah diini fiiman hadayt …) dibaca pada raka’at terakhir shalat shubuh?”
Beliau rahimahullah menjelaskan: “Qunut shubuh dengan do’a selain do’a ini (selain do’a “Allahummah diini fiiman hadayt …”), maka di situ ada perselisihan di antara para ulama. Pendapat yang lebih tepat adalah tidak ada qunut dalam shalat shubuh kecuali jika di sana terdapat sebab yang berkaitan dengan kaum muslimin secara umum.
Sebagaimana apabila kaum muslimin tertimpa musibah -selain musibah wabah penyakit-, maka pada saat ini mereka membaca qunut pada setiap shalat fardhu. Tujuannya agar dengan do’a qunut tersebut, Allah membebaskan musibah yang ada.