Puan Sebutkan Adanya Kesalahan Teknis Pada UU KPK

Ketua DPR RI, Puan Maharani menyebutkan adanya kesalahan pada pengetikan atau typo di dalam Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Ia menegaskan, pihaknya sudah melakukan konsolidasi terkait hal tersebut untuk ditindaklanjuti.

Puan Sebutkan Adanya Kesalahan Teknis Pada UU KPK
Ilustrasi

MONITORDAY.COM - Ketua DPR RI, Puan Maharani menyebutkan adanya kesalahan pada pengetikan atau typo di dalam Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Ia menegaskan, pihaknya sudah melakukan konsolidasi terkait hal tersebut untuk ditindaklanjuti.

"Itu teknis ya. Kemudian kita sudah konsolidasikan kita sudah bicarakan, nanti selanjutnya akan kita lakukan hal-hal yang memang perlu dilakukan," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (07/10)

Puan menerangkan, adanya salah pengetikan itu akan membuat perubahan pada makna sehingga UU KPK hasil revisi harus segera diperbaharui.

"Justru itu kita akan update dan kita akan lakukan secepatnya hal-hal yang terkait dengan itu," jelasnya.

Diketahui, salah pengetikan di UU KPK yang disahkan DPR pada (17/09) lalu itu ada pada Pasal 29 huruf e yang menjelaskan perihal syarat pimpinan KPK.

Berikut ini Pasal 29 yang dipersoalkan karena salah ketik:

Pasal 29

Untuk dapat diangkat sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan dibagian perbankan;
e. berusia paling rendah 50 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan.

Di situ tertulis syarat huruf e, berusia paling rendah 50 tahun, tapi keterangan di dalam kurung yang ditulis dengan huruf tertulis 'empat puluh' tahun.