Ini Kronologi Penangkapan Ratna Sarumpaet di Soetta
Aktivis gerakan #2019gantipresiden Ratna Sarumpaet ditangkap polisi di terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) saat hendak melakukan perjalanan ke Cilhe. Berikut kronologinya.

MONITORDAY.COM - Aktivis gerakan #2019gantipresiden Ratna Sarumpaet ditangkap polisi di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) saat hendak melakukan perjalanan ke Cilhe pada Kamis (4/10/2018) malam.
Berikut kronologi lengkapnya:
Sekitar pukul 20.30 WIB, Ratna Sarumpaet berada di dalam pesawat Turkish Airlines dengan tujuan Chile di Gate 2D Terminal 2 Bandara Soetta.
Sekitar pukul 20.20 WIB, barulah petugas imigrasi melakukan pencegahan keberangkatan penumpang pesawat a.n Ratna Sarumpaet yang berencana terbang ke negara Chile dengan menggunakan pesawat Turkish Airlines TK 057, take off pukul 21.00 WIB.
Sekitar pukul 20.23 WIB petugas imigrasi Terminal 2 Kepala Unit "A", Hendriya Wijaya menginformasikan ke Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol James Hasudungan Hutajulu, melalui telpon. Setelah itu, James langsung memimpin pengecekan kebenaran atas informasi yang diterima dari petugas imigrasi.
Sekitar pukul 20.30 WIB Kasat Reskrim tiba di Terminal 2 keberangkatan langsung menuju Gate 2D Bandara Soetta dimana telah dilakukan pencegahan Ratna Sarumpaet yang akan terbang ke Negara Chile oleh petugas imigrasi yang langsung menurunkannya dari dalam pesawat.
Pukul 20.35 WIB Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Victor Togi Tambunan beserta Kasat Reskrim Kompol James Hasudungan Hutajulu, Kasat Intelkam Kompol Anggara Sahadewa Wiritanaya, dan pihak imigrasi mengarahkan Ratna Sarumpaet ke kantor imigrasi Terminal 2 untuk dilakukan wawancara lebih mendalam.
Hasil wawancara sementara, menurut Kapolres Bandara Soetta beserta Wadir. Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ari beserta pihak Imigrasi bahwa yang bersangkutan hendak menuju negara Chile dalam rangka kongres perempuan sebagai pembicara yang disponsori oleh Dinas Parawisata DKI Jakarta.
Terkait pencegahan keberangkatan Ratna Sarumpaet, tertuang dalam Surat No. R/20621/X/1.24./2018/Datro.
Adapun, pencegahan Ratna Sarumpaet karena diduga melakukan tindak pidana penyampaian berita bohong melalui media elektronik pada Selasa (2/10 2018) di Jakarta.
Sekitar Pukul 22.00 WIB Kamis (4/10/2018), Ratna Surampaet meninggalkan Bandara Soetta menuju Polda Metro Jaya guna penanganan lebih lanjut.