Puan Maharani Resmi Jadi Ketua DPR
Berdasarkan hasil Pileg 2019, partai yang berhak mendapat kursi pimpinan DPR adalah PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, dan PKB. PDIP berhak mendapatkan jatah kursi Ketua DPR karena keluar sebagai pemenang Pemilu 2019.

MONITORDAY.COM - Politisi PDI Perjuangan, Puan Maharani resmi menjadi Ketua DPR RI Periode 2019-2024. Keputusan ini ditetapkan dalam rapat paripurna perdana DPR yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019).
Dalam pidato pertamanya, Putri dari Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnopoetri ini mengatakan, bahwa DPR siap menampung aspirasi rakyat.
"Pada kesempatan ini, kami juga mengharapkan dukungan dari masyarakat, termasuk para pengamat dan kalangan media massa," kata Puan.
Lebih lanjut Puan menyebut DPR tidak anti terhadap kritik masyarakat. Namun dia berharap masyarakat juga bisa objektif dalam memberikan penilaian.
"Kita tidak antikritik, tetapi diharapkan masyarakat tidak mudah terjebak pada penilaian yang bersifat apriori terhadap pelaksanaan tugas-tugas DPR dan dapat bersikap objektif dalam menilai kinerja kita semua," sebut Puan.
Ia kemudian berharap para anggota Dewan tak terpecah belah meski kerja DPR berjalan dinamis.
"Walaupun fungsi-fungsi di DPR akan berjalan secara dinamis, namun hal itu tidak boleh membuat kita menjadi terpecah belah dan kontraproduktif," katanya.
Puan juga mengungkapkan, dinamika dalam menjalankan fungsi-fungsi DPR harus berlandaskan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Puan juga meminta anggota DPR mengedepankan kritik yang konstruktif.
"Kekritisan kita, khususnya dalam mengimplementasikan prinsip demokrasi dan menjalankan mekanisme checks and balances haruslah selalu konstruktif, dan membangun peradaban demokrasi di Indonesia," ujarnya.
Untuk diketahui, keputusan penentuan Ketua dan Wakil Ketua DPR 2019-2024 dipilih berdasarkan hasil Pileg 2019.
Partai yang berhak mendapat kursi pimpinan DPR adalah PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, dan PKB. PDIP berhak mendapatkan jatah kursi Ketua DPR karena keluar sebagai pemenang Pemilu 2019.