PSI Dukung Jokowi Tiga Periode, Asal...

PSI Dukung Jokowi Tiga Periode, Asal...
Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia Dea Tunggaesti

MONITORDAY.COM - Arus wacana penundaan Pemilu semakin kencang terdengar, setelah tiga pimpinan partai politik melemparkan isu itu ke publik. Wacana yang awalnya dilontarkan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia itu nyatanya membuat gaung yang lebih panjang, wacana penundaan pemilu kini menuai beragam tanggapan.

Merespon isu yang sama, Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dea Tunggaesti menilai pemilu sudah ideal dilaksanakan pada tahun 2024 sesuai kesepakatan rapat DPR, pemerintah dan KPU. Namun, Dea menggarisbawahi, aspirasi penundaan pemilu bisa saja terjadi asalkan tidak melanggar konstitusi.

Seperti diketahui, pemilihan legislatif (DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota) sedianya terlaksana pada tanggal 14 Februari 2024 diikuti pelaksanaan Pilkada serentak pada bulan November 2024. Lalu, tiga Ketua Umum Partai yakni Airlangga Hartarto (Golkar), Zulkifli Hasan (PAN), dan Muhaimin Iskandar (PKB) meminta tanggal pemilu bergeser alias ditunda. 

Ada tiga alasan yang dikemukakan tiga ketua umum partai itu kenapa perlu ditunda. Pertama, situasi perekonomian negara sedang dalam proses pemulihan pasca pandemi. Sedangkan besaran biaya Pemilu hingga kini belum dianggarkan. 

Kedua, situasi pandemi hingga kini belum dapat diprediksi kapan akan berakhir. Ramai-ramai kampanye dan pencoblosan yang membutuhkan konsentrasi massa banyak bisa membuat makin banyak rakyat yang terpapar. 

Ketiga, dan ini yang kontroversial, rakyat masih menghendaki Jokowi melanjutkan kepemimpinan. Bahkan, ada yang meminta diperpanjang tiga periode. 

Menanggapi tiga alasan itu, Dea menilai jalan satu-satunya adalah melalui proses amandemen UUD 1945 bila partai-partai di DPR melihat ada aspirasi kuat rakyat agar Presiden Jokowi meneruskan kepemimpinannya untuk periode ketiga.

Dea menambahkan pihaknya tetap mendukung Presiden Jokowi memimpin Indonesia kembali, jika amandemen konstitusi yang memperbolehkan Jokowi berlaga kembali pada 2024. Itu syarat yang harus dipenuhi.

Dea menyebut, bila partai-partai di DPR melihat ada aspirasi kuat rakyat Presiden Jokowi meneruskan kepemimpinannya untuk periode ketiga, maka jalan satu-satunya adalah melalui proses amandemen UUD 1945. Sehingga memungkinkan jabatan presiden dibatasi maksimal tiga periode.

Di lain pihak, Pakar Hukum Tatanegara, Yusril Ihza Mahendra berpendapat, penundaan Pemilu 2024 itu hanya mungkin mendapatkan keabsahan dan legitimasi jika dilakukan dengan menempuh tiga cara.

Pertama, mengamandemen UUD 45. Kedua, Presiden mengeluarkan Dekrit sebagai sebuah tindakan revolusioner, dan Ketiga menciptakan konvensi ketatanegaraan (constitutional convention) yang dalam pelaksanaannya diterima dalam praktik penyelenggaraan negara. 

Ketiga cara ini sebenarnya berkaitan dengan perubahan konstitusi, yang dilakukan secara normal menurut prosedur yang diatur dalam konstitusi itu sendiri, atau cara-cara tidak normal melalui sebuah revolusi hukum, dan terakhir adalah perubahan diam-diam terhadap konstitusi melalui praktik, tanpa mengubah sama sekali teks konstitusi yang berlaku.

Dasar paling kuat untuk memberikan legitimasi pada penundaan Pemilu dan sebagai konsekuensinya adalah perpanjangan sementara masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD dan DPRD adalah dengan cara melakukan perubahan atau amandemen terhadap UUD 45.

Yusril mengungkapkan perubahan yang dimaksud bukan dengan mengubah pasal-pasal UUD 45 yang ada sekarang secara harfiah, tetapi menambahkan pasal baru dalam UUD 45 terkait dengan pemilihan umum. Pasal 22E UUD 45 dapat ditambahkan pasal baru, yakni Pasal 22 E ayat (7)

Meski begitu, Dea Tunggaesti menegaskan, Partai PSI akan selalu dan tetap mendukung Presiden Jokowi memimpin Indonesia kembali. "Tentunya hal tersebut harus didasari oleh amandemen konstitusi yang memperbolehkan Pak Jokowi berlaga kembali 2024," tutup Dea.