PSBB Batasi Moda Transportasi, Ini Rinciannya
Salah satu poin kebijakan dalam PSBB adalah soal pembatasan moda transportasi. Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya (kendaraan umum/pribadi) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang.

MONITORDAY.COM – Untuk melakukan percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19) atau virus korona, Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto telah menerbitkan Peraturan No.9/2020 tentang Pedoman Pembatasan SosialBerskala Besar.
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilakukan selama masa inkubasi terbanjang atau 14 hari. Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa kasus baru, maka dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukan kasus baru.
Salah satu poin kebijakan tersebut adalah tentang pembatasan moda transportasi. Dimana disebutkan semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya (kendaraan umum/pribadi) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang.
Pengecualian diberikan untuk moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk yang tidak bisa tidak.
Kebijakan yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto itu sekaligus memperkuat peratuan sebelumnya tentang mudik lebaran. Dimana pemerintah tidak melarang masyarakat mudik Lebaran atau Idul Fitri 2020 di tengah pandemi virus korona.
Namun untuk tetap mencegah perluasan penyebaran virus korona, maka pemerintah membatasi jumlah pemudik yang menggunakan angkutan massal, sebagai protokol kesehatan yang harus dilakukan.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pembatasan ini nantinya dilakukan di sejumlah angkutan massal baik kereta dan juga bus. Kapasitas ketersediaan kursi di dalam kendaraan akan dipangkas hingga 50 persen.
Luhut lantas memberi contoh untuk kendaraan bus yang memiliki kapasitas sebanyak 40 kursi, hanya diperbolehkan untuk menjual sebanyak 20 kursi. Dengan begitu, operator bus tetap diwajibkan untuk memberlakukan jaga jarak atau physical distancing.
“Akan tetapi ini berdampak ke harga angkutan karena bisa 1 bus kapsitas 40 Cuma 20 harga bisa melonjak,” kata dia di Jakarta, Kamis (2/4/2020).
Untuk selanjutnya, rencana pembatasan ini akan terus dibahas dengan mengikuti perkembangan pandemi virus korona di dalam negeri. Intinya, pemerintah ingin agar pelaksanaan mudik tahun inin tetap berjalan, namun harus mempertimbangkan keselamatan dan kesehatan pemudik.