Program Indonesia Pintar dan Semangat Mencerdaskan Bangsa
Dalam Program Indonesia Pintar dilakukan revolusi karakter bangsa melalui kebijakan penataan kembali kurikulum pendidikan nasional.

MONDAYREVIEW.COM – Mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan amanat dari konstitusi. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28C ayat (1) menyatakan “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.” Sedangkan pada Pasal 31 ayat (1) menyatakan “Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan.”
Jika mengacu pada pemerintahan Jokowi-JK maka akan ditemui konsep Nawa Cita yakni meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan dengan program “Indonesia Pintar”; serta peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan program “Indonesia Kerja” dan “Indonesia Sejahtera”.
Dalam Program Indonesia Pintar dilakukan revolusi karakter bangsa melalui kebijakan penataan kembali kurikulum pendidikan nasional dengan mengedepankan aspek pendidikan kewarganegaraan, yang menempatkan secara proporsional aspek pendidikan seperti pengajaran sejarah pembentukan bangsa, nilai-nilai patriotisme dan cinta tanah air, semangat bela negara dan budi pekerti di dalam kurikulum pendidikan Indonesia.
Program Indonesia Pintar juga memperteguh kebhinnekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia melalui kebijakan memperkuat pendidikan kebhinnekaan dan menciptakan ruang-ruang dialog antarwarga.