Pro Kontra Aturan Pendaftaran PSE

MONITORDAY.COM - Pemblokiran sejumlah platform digital menuai pro dan kontra. Publik terutama kalangan muda yang banyak memanfaatkan sejumlah platform yahg diblokir ramai berpendapat di ruang digital.
Banyak kalangan pekerja seni yang bekerja freelance mendapat komisi dari pemberi kerja melalui layanan PayPal yang ikut diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Mereka termasuk yang bersuara lantang terkait pemblokiran ini.
Mereka yang kontra juga mempertanyakan kapasitas dan komitmen Pemerintah dalam melindungi data pribadi pengguna platform digital. Terbukti situs Pemerintah sendiri sering gagal dalam mengamankan data penting yang bersifat rahasia.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate mengungkapkan bahwa pemblokiran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah langkah normalisasi ruang digital.
Langkah ini juga merupakan penegakan hukum di dalam negeri, ini dalam rangka untuk melindungi kepentingan masyarakat Indonesia.
Platform digital harus mendaftar dan mematuhi aturan sebagai PSE Lingkup Privat. Ketentuan ini merupakan penjabaran dari UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan PP Nomor 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE);
Tujuh PSE yang diputus aksesnya oleh Kementerian Kominfo adalah PayPal, Steam, Dota, CS Go, Yahoo, Origin.com, dan EpicGames. Kominfo berkomunikasi secara langsung dengan perusahaan. Kominfo juga melibatkan kedutaan besar negara-negara sahabat, tempat PSE itu berada.
Yahoo, Origin.Com, dan EpicGames tidak merespon. Sementara 4 yang lainnya merespon sehingga pemblokiran dicabut sementara.
Yang paling menarik perhatian publik adalah platform pembayaran Paypal. Perusahaan ini menyediakan jasa transfer uang melalui surat elektronik, menggantikan metode lama yang masih menggunakan kertas, seperti cek dan wesel pos. PayPal juga menyediakan jasa untuk para pemilik situs e-commerce, lelangan, dan jenis usaha lain untuk memudahkan pembayaran pada transaksi mereka.
Pendaftaran PSE menggunakan online single submission. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
OSS digunakan dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha dengan karakteristik sebagai berikut: Berbentuk badan usaha maupun perorangan; Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.
PSE juga harus lolos uji layak sistem. Pendaftaran PSE ini, dengan kewajiban kepada PSE, untuk melaksanakan perlindungan terhadap data pribadi pelanggan atau masyarakat utamanya data pribadi masyarakat Indonesia.
Menurut Plate, jika terjadi pelanggaran hukum di dalam ruang digital. Data pribadi diminta dalam rangka penegakan hukum, bukan untuk kepentingan lain. Akses data pribadi tidak diperbolehkan untuk kepentingan lain selain untuk kepentingan penegakan hukum oleh penegak hukum.