Masalah Likuiditas Yang Menjerat Asuransi

Perusahaan asuransi plat merah satu demi satu sedang dirundung masalah. Setelah Jiwasraya persoalan kesulitan dalam memenuhi klaim nasabah juga dialami Asabri dan Bumiputera 1912. Apa yang sesungguhnya terjadi masih diperdebatkan apakah ada unsur kesengajaan atau hanya kelalaian. Indikasinya adalah penempatan dana pada investasi yang menjanjikan laba bombastis diduga hanya bagian dari strategi menggoreng saham.

Masalah Likuiditas Yang Menjerat Asuransi

MONDAYREVIEW – Perusahaan asuransi plat merah satu demi satu sedang dirundung masalah. Setelah Jiwasraya persoalan kesulitan dalam memenuhi klaim nasabah juga dialami Asabri dan Bumiputera 1912. Apa yang sesungguhnya terjadi masih diperdebatkan apakah ada unsur kesengajaan atau hanya kelalaian. Indikasinya adalah penempatan dana pada investasi yang menjanjikan laba bombastis diduga hanya bagian dari strategi menggoreng saham.

Akhir-akhir ini banyak perusahaan asuransi menawarkan produk unit link atau campuran antara premi asuransi dan investasi. Untuk merayu nasabah maka dijanjikan beragam janji keuntungan investasi. Tentu saja perusahaan asuransi menjadi penjamin atas produknya. Pada gilirannya perusahaan investasi akan memutar otak menempatkan sahamnya. Biasanya bekerjasama dengan pialang atau perusahaan sekuritas.

Jika perusahaan asuransi menepatkan investasinya pada saham-saham blue chip keuntungannya tak akan fantastis namun tentu saja relatif aman karena kapanpun saham bisa dijual dengan mudah dengan harga yang relatif stabil bahkan cenderung naik. Lain hanya bila ditanam di saham ‘gorengan’ yang cepat naik dan beresiko tinggi untuk anjlok ke harga terendah.  

Para nasabah memang harus mulai melek literasi finansial. Jangan tergoda oleh tawaran menarik. Salah satu yang melanda perusahaan asuransi adalah krisis likuiditas. Adakalanya suatu kredit itu tidak dijamin dengan harta tetap tetapi cukup dengan kepercayaan dari kreditur terhadap perusahaan (debitur). Kepercayaan itu bisa diberikan apabila kredit  yang lampau telah dilunasi dengan baik.

Likuiditas dan solvabilitas perusahaan asuransi yang buruk tak dapat diselesaikan secara tuntas dalam jangka pendek. Misalnya pada Bumiputera targetnya masalah likuiditas perusahaan akan kembali membaik dalam kurun waktu 4 tahun, terhitung sejak 2019 hingga 2023. Masalah selanjutnya yang masih akan ditangani perusahaan adalah memenuhi tingkat solvabilitas yang masih rendah. Bumiputera menargetkan, risk based capital (RBC) perusahaan akan dapat berada di posisi 100% pada 2034 mendatang, kendati memang RBC minimal perusahaan asuransi yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada level 120%.

Untuk mengetahui seberapa jauh kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban keuangannya, keditur dapat melihat pada neraca perusahaan. Alat  pengukur yang digunakan adalah: likuiditas, rentabilitas, dan solvabilitas.

Likuiditas adalah, kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban financialnya setiap saat. Pada Intinya, kewajiban-kewajiban yang harus dapat dipenuhi oleh perusahaan ada dua yaitu:

  1. Mampu membayar utang-utangnya pada setiap saat ditagih, kemampuan ini disebut likuiditas badan usaha.
  2. Mampu membiayai operasi perusahaan sehari-hari. Kemampuan ini disebut likuiditas perusahaan.
  3. Untuk menentukan likuiditas dapat digunakan dua rumus yakni mencari current ratio dan quick ratio.

Jika rumus current ratio = Aktiva lancar/Utang lancar. Sedangkan rumus Quick ratio = Aktiva lancar – persediaan / utang lancar.

Aktiva lancar adalah aktiva keuangan perusahaan yang dapat dengan segera dicarikan dalam bentuk uang tunai. Termasuk dalam kategori aktiva lancar berikut ini: Kas, Bank, Surat –surat berharga Piutang, Persedian barang.

Utang lancar adalah semua utang jangka pendek perusahaan. Tujuan dari quick ratio adalah untuk mengetahui jumlah kekayaan yang dapat dengan cepat dicairkan dalam bentuk uang tunai.

Oleh karena itulah persediaan tidak diperhitungkan di dalam menghitung quick ratio ini  karena persediaan dianggap memerlukan waktu yang cukup lama bilamana hendak dicairkan dalam bentuk uang tunai.

Perusahaan yang dapat memenuhi semua kewajibannya (baik terhadap utang maupun kewajibannya sehari hari) dikatakan dalam keadaan likuid.

Sementara itu yang dimaksud dengan solvabilatas adalah kemampuan perusahaan untuk membayar semua utang – utangnya pada saat perusahaan dilikuidasi atau dibubarkan.

Untuk menentukan solvabilitas dapatlah digunakan rumus dimana solvabilitas didapat dari  total aktiva dibagi total utang. Utang perusahaan yang dimaksud dalam rumus tersebut adalah meliputi baik utang jangka pendek (utang lancar) maupun utang jangka panjang. Sedangkan total aktiva adalah semua kekayaan perusahaan, meliputi aktiva lancar dan aktiva tetap. Ini dapat dilihat dalam neraca sisi debet.

Apabila perusahaan mampu memenuhi semua kewajibannya ada saat dibubarkan, berarti perusahaan tersebut dalam keadaan solvabel. Sedangkan kalau perusahaan tidak mampu memenuhinya, dikaitakan dengan Invsolvabel .

Dengan demikian dari likuiditas dan solvabilitas perusahaan mempunyai beberapa kemungkinan. Solvabel — Likuid, Insolvabel —Likuid, Solvabel — Inlikuid, dan Insolvabel — Inlikuid. Publik mestinya mendapat pencerahan tidak saja tentang prospek namun juga resiko investasi. Pun pada produk asuransi yang dikeluarkan BUMN.