Presiden Minta Pembayaran Pelayanan Kesehatan Covid-19 Cepat dan Tanpa Keluhan

Saya minta pembayaran untuk pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan COVID-19 ini dipercepat pencairannya. Jangan sampai ada keluhan.

Presiden Minta Pembayaran Pelayanan Kesehatan Covid-19 Cepat dan Tanpa Keluhan
Presiden Joko Widodo/ Dok. Antara.

MONITORDAY. COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta pembayaran pelayanan kesehatan terkait COVID-19 dipercepat pencairannya dan jika perlu dengan memotong prosedur di Kementerian Kesehatan.

"Saya minta pembayaran untuk pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan COVID-19 ini dipercepat pencairannya. Jangan sampai ada keluhan," kata Presiden dalam Rapat Terbatas Percepatan Penanganan Dampak Pandemi COVID-19 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/06/2020). 

Selain itu, Presiden menegaskan bantuan dan santunan kepada orang-orang yang meninggal harus segera diberikan. Dirinya meminta prosedur di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak bertele-tele.

"Kalau aturan di Permen terlalu berbelit-belit ya disederhanakan," ucap Presiden saat membahas perihal Peraturan Menteri (Permen). 

Lebihan lanjut, ia mengatakan pembayaran klaim rumah sakit harus dicairkan secepatnya. Begitu juga dengan insentif bagi para tenaga medis dan petugas laboratorium.

"Kita tunggu apa lagi kalau anggarannya sudah ada?" tanya Presiden.

Sebelumnya, dalam arahannya di Sidang Kabinet Paripurna tanggal (18/06/2020), Presiden mengingatkan kepada para menteri untuk mempercepat belanja kementerian.

Adapun, video arahan Presiden Jokowi tersebut baru dikeluarkan oleh Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden pada kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Minggu (28/06/2020).

Terkait arahannya Presiden mencermati anggaran di bidang kesehatan yang sudah dianggarkan sebesar Rp75 triliun, tapi pencairannya masih di bawah dua persen.

Bahkan, Presiden juga menekankan bantuan sosial agar segera dikeluarkan, serta menegaskan kepada jajarannya di bidang perekonomian untuk segera memastikan stimulus ekonomi dapat masuk ke Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).